ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT

Kekhawatiran Turis Asing Dinilai Berlebihan soal Aturan Pidana Kumpul Kebo

Senin, 12 Desember 2022 | 18:00 WIB
CP
CP
Penulis: Carlos KY Paath | Editor: PAAT
Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej.
Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej. (ANTARA)

Jakarta, Beritasatu.com – Kekhawatiran turis asing dinilai berlebihan mengenai aturan pidana kumpul kebo sebagimana KUHP terbaru. Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy Hiariej menyebut Pasal 411 KUHP yang mengatur soal pidana perzinaan bagi suami istri dan Pasal 412 terkait pidana kumpul kebo, diatur dengan "cara Indonesia" atau "Indonesia way". Hal ini ditegaskannya pada konferensi pers di Jakarta, Senin (12/12/2022).

Eddy menyatakan pasal tersebut merupakan delik aduan yang absolut. Artinya, hanya suami istri terikat perkawinan atau orang tua dan anak yang bisa mengajukan delik aduan untuk melakukan proses hukum terhadap kohabitasi di Indonesia. Oleh karena itu, ia mengatakan kekhawatiran masyarakat terhadap pasal tersebut dinilai berlebihan.

"Wisatawan tidak akan bisa dijerat dengan pasal ini. Mengapa? Ketika mereka sepasang datang berlibur ke Indonesia, mereka tidak terikat perkawinan yang sah dan yang harus mengadukan itu hanya dua kemungkinan, yaitu anak-anak mereka atau orang tua mereka yang notabene tidak berada di Indonesia atau sedang berada di luar negeri. Jadi, itu kekhawatiran yang berlebihan yang sebetulnya tidak paham padahal kandungan di dalam pasal tentang kohabitasi," tegasnya.

Eddy menjamin KUHP terbaru tidak dapat menjerat turis asing yang datang berlibur dan tinggal bersama pasangan walau belum menikah. Sebab, ia menyebut pasal ini justru lebih menjaga privasi. Sebab, tanpa adanya delik aduan, pemerintah pusat maupun daerah tidak lagi dapat melakukan razia, termasuk penggerebekan kepada siapa pun, termasuk turis asing.

ADVERTISEMENT

"Anda bisa bayangkan kalau tidak ada pasal ini, kemudian di daerah-daerah yang mereka rajin melakukan sweeping, melakukan razia, melakukan penggerebekan, itu bisa melakukan hal ini terhadap siapa pun, termasuk turis asing, tetapi dengan adanya pasal ini dia (pasal perzinaan dan kohabitasi) melarang tidak boleh melakukan penggerebekan dan lainnya karena ini adalah sifat dari aduan," tutur Eddy.

Oleh karena itu, Eddy menyampaikan kepada para turis asing agar tidak ragu datang ke Indonesia. Sebab, turis asing tidak akan dikenakan pidana kumpul kebo dalam KUHP terbaru. "Anda tidak mungkin dikenakan pasal ini. Ini adalah delik aduan absolut yang bisa diadukan oleh orangtua dan anak," kata Eddy Hiariej.



 

Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA TERKAIT

Menkum Tegaskan Zina dan Kumpul Kebo Delik Aduan

Menkum Tegaskan Zina dan Kumpul Kebo Delik Aduan

NASIONAL

BERITA LAINNYA

Loading..
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon