ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT

Catat! Ini Poin-poin Baru dalam Perppu Pemilu

Rabu, 14 Desember 2022 | 11:17 WIB
YP
CP
Penulis: Yustinus Patris Paat | Editor: PAAT
Ilustrasi Pemilu 2024.
Ilustrasi Pemilu 2024. (B1/Joanito de Saojoao)

Jakarta, Beritasatu.com - Pemerintah telah menerbitkan Perppu Pemilu atau Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Secara umum, Perppu Pemilu ini untuk mengadopsi pengaturan penyelenggaraan Pemilu di 4 DOB Papua, yakni Provinsi Papua Selatan, Papua Tengah, Papua Pegunungan, dan Papua Barat Daya.

Dalam rilis resmi Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan Kemenko Polhukam, dibeberkan poin-poin baru dalam perppu tersebut.

Pertama, implikasi pembentukan Provinsi Papua Selatan, Papua Tengah, Papua Pegunungan, dan Papua Barat Daya, sehingga diperlukan:
1) Pengaturan Pembentukan Penyelenggara Pemilu di Provinsi Baru
Perlu adanya pengaturan mengenai mandat pembentukan penyelenggara pemilu (KPU dan Bawaslu), mulai dari batas waktu, mekanisme pengangkatan untuk pertama kali, serta pelaksanaan tugas, fungsi dan kewenangan KPU Provinsi dan Bawaslu Provinsi di provinsi baru pada masa transisi.

2) Syarat Parpol Peserta Pemilu
Pengecualian syarat kepengurusan dan kantor tetap partai politik di provinsi baru. Pengecualian ini harus dilakukan untuk memperkuat legitimasi bagi Partai Politik Peserta Pemilu.

ADVERTISEMENT

3) Jumlah Kursi dan Dapil DPR RI, DPD, dan DPRD Provinsi Pada Provinsi Baru
Diperlukan penyesuaian terhadap jumlah kursi dan daerah pemilihan untuk DPR RI dan DPRD Provinsi di wilayah pemekaran dan penambahan jumlah kursi DPD pada setiap provinsi.

4) Penetapan Bakal Calon Anggota DPRD Provinsi Pada Provinsi Baru
Penetapan bakal calon anggota DPRD Provinsi dilakukan oleh pengurus Parpol Peserta Pemilu tingkat pusat, dalam hal pengurus parpol di tingkat provinsi pada empat daerah baru di wilayah Papua dan Papua Barat belum terbentuk.

Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA LAINNYA

Loading..
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon