ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT

GPFI Peringatkan Industri Farmasi, Waspada Oknum Pemasok

Rabu, 21 Desember 2022 | 09:02 WIB
AH
UW
Penulis: Andrea Arshirena Hosana | Editor: WIR
Safitri, orang tua korban gangguan ginjal akut saat memberikan keterangan terkait gugatan class action terhadap BPOM dan Kemenkes serta tujuh pihak lainnya, Jumat, 18 November 2022. 
Safitri, orang tua korban gangguan ginjal akut saat memberikan keterangan terkait gugatan class action terhadap BPOM dan Kemenkes serta tujuh pihak lainnya, Jumat, 18 November 2022.  (Beritasatu.com/ Celvin M Sipahutar/Celvin M Sipahutar)

Jakarta, Beritasatu.com -  Gabungan Perusahaan Farmasi Indonesia (GPFI) memperingati perusahaan farmasi untuk waspada terhadap oknum-oknum pemasok nakal. Hal itu disampaikan Elfiano Rizaldi, Direktur Eksekutif Gabungan Perusahaan Farmasi Indonesia (GPFI) setelah industri farmasi diguncang dengan kasus penarikan izin CPOB dari 6 perusahaan. Mereka didakwa menggunakan pelarut dengan kandungan Etilen Glikol (EG) dan Dietilen Glikol (DEG) yang menjadi penyebab kasus Gagal Ginjal Akut. 

Dalam acara Bincang Pagi GP Farmasi Indonesia yang bertajuk "Kembalinya Obat Sirup Yang Hilang, Jangan ada EG/DEG di Antara Kita", Elfiano mengatakan bahwa kasus 6 perusahaan yang ditarik CPOBnya dikarenakan tidak meneliti kembali barang yang diperoleh dari pemasok. GPFI sudah mensosialisasikan kewaspaan pada perusahaan farmasi yang bergabung dengan GPFI.

"Kami mengingatkan kepada anggota untuk meningkatkan kewaspadaan. Yang namanya penjahat pasti ada," kata Elfiano Rizaldi, pada Selasa (20/12/22).

Selain itu, Elfiano juga mengatakan bahwa pihaknya telah memberikan masukan kepada regulator, yakni kemenkes untuk memperketat peraturan agar tidak ada lagi celah terjadinya hal serupa.

ADVERTISEMENT

Adapun Sebelumnya Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) RI dan Bareskrim Polri telah melakukan penyelidikan atas meningkatnya kasus gagal ginjal akut pada anak yang belakang ini terjadi di Indonesia.

Hingga kini,  beberapa industri farmasi yang telah ditetapkan sebagai tersangka, sehingga obat sirop sempat ditarik peredarannya. Hingga kini dari 2.000 obat yang ditarik oleh BPOM baru 300 produk yang sudah bisa dikonsumsi oleh masyarakat.



 

Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA LAINNYA

Loading..
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon