ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT

PPKM Dicabut, Pakar: Harus Ada Lembaga Monitor Covid-19

Jumat, 30 Desember 2022 | 18:31 WIB
MB
YD
Penulis: Maria Fatima Bona | Editor: YUD
Ilustrasi Covid-19 varian Omicron
Ilustrasi Covid-19 varian Omicron (Antara)

Jakarta, Beritasatu.com – Berkaca dari pandemi Covid-19, Kementerian Kesehatan (Kemenkes) mengatakan pemerintah akan meningkatkan kesiapsiagaan kesehatan terutama setelah pencabutan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM.

Merespons pencabutan PPKM tersebut, Guru Besar Fakultas Kedokteran Hewan Universitas Udayana, Bali, Prof I Gusti Ngurah Kade Mahardika mengatakan, pemerintah harus menunjukkan komitmen terkait kesiapsiagaan kesehatan, yakni harus membentuk lembaga khusus bertugas untuk memonitor virus Covid-19 dan membuat vaksin dalam negeri.

Menurut Gusti, hingga saat ini Indonesia belum memiliki lembaga yang dipercayakan untuk bertugas memonitor perkembangan virus dan membuat vaksin dalam negeri secara khusus, tetapi tersebar di semua institusi.

"Itu enggakada atau tersebar di banyak instansi, di sini sedikit di sana sedikit, semua serba sedikit. Jadi tidak ada suatu institusi besar yang bertugas untuk pengembangan vaksin," ucapnya pada acara dialog daring bertemakan; "Masa Depan Pandemi Covid-19 di Indonesia", Jumat (30/12/2022).

ADVERTISEMENT

Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA LAINNYA

Loading..
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon