ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT

Ferdy Sambo Divonis Mati, Pengacara: Hanya Berdasarkan Asumsi

Senin, 13 Februari 2023 | 17:19 WIB
SW
BW
Penulis: Stefani Wijaya | Editor: BW
Mantan Kadiv Propam Mabes Polri, Ferdy Sambo, yang juga terdakwa kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J berdiskusi dengan tim kuasa hukumnya usai menjalani sidang pembacaan vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin 13 Februari 2023. Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) memvonis Ferdy Sambo dengan hukuman mati. Hakim menyampaikan, tidak ada hal yang meringankan dalam vonis mati tersebut.
Mantan Kadiv Propam Mabes Polri, Ferdy Sambo, yang juga terdakwa kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J berdiskusi dengan tim kuasa hukumnya usai menjalani sidang pembacaan vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin 13 Februari 2023. Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) memvonis Ferdy Sambo dengan hukuman mati. Hakim menyampaikan, tidak ada hal yang meringankan dalam vonis mati tersebut. (B Universe Photo / Joanito De Saojoao)

Jakarta, Beritasatu.com - Pengacara Ferdy Sambo, Arman Hanis mengungkapkan, majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) hanya berdasarkan asumsi menjatuhkan vonis mati terhadap Ferdy Sambo.

"Iya pada intinya kami melihat apa yang disampaikan majelis hakim tetapi kami hormati ini menurut kami itu tidak berdasarkan fakta persidangan hanya berdasarkan asumsi," kata Arman kepada wartawan di PN Jaksel, Senin (13/2/2023).

Kendati demikian, Arman mengungkapkan, pihaknya tetap menghormati putusan majelis hakim tersebut. Di sisi lain ketika ditanya mengenai langkah apa selanjutnya terkait putusan itu, Arman belum memberitahunya.

ADVERTISEMENT

"Langkah selanjutnya? Ooooo nanti saja," ucapnya.

Majelis hakim PN Jaksel menjatuhkan hukuman mati terhadap mantan Kadiv Propam Polri, Ferdy Sambo. Majelis hakim menyatakan Ferdy Sambo terbukti bersalah melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J serta perintangan penyidikan.

Putusan terhadap Ferdy Sambo ini lebih berat dibanding tuntutan jaksa. Sebelumnya, jaksa menuntut agar Ferdy Sambo dihukum penjara seumur hidup. Jaksa meyakini Ferdy Sambo bersalah dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J dan obstruction of justice kasus Brigadir J.



Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA TERKAIT

Unggahan Anak Ferdy Sambo Jadi Sorotan, Putri Candrawathi Dapat Remisi

Unggahan Anak Ferdy Sambo Jadi Sorotan, Putri Candrawathi Dapat Remisi

NASIONAL
Ferdy Sambo Menolak Kisahnya Dibuat Film

Ferdy Sambo Menolak Kisahnya Dibuat Film

LIFESTYLE

BERITA LAINNYA

Loading..
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon