Ferdy Sambo Divonis Mati, Pengacara: Hanya Berdasarkan Asumsi
Senin, 13 Februari 2023 | 17:19 WIB
Jakarta, Beritasatu.com - Pengacara Ferdy Sambo, Arman Hanis mengungkapkan, majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) hanya berdasarkan asumsi menjatuhkan vonis mati terhadap Ferdy Sambo.
"Iya pada intinya kami melihat apa yang disampaikan majelis hakim tetapi kami hormati ini menurut kami itu tidak berdasarkan fakta persidangan hanya berdasarkan asumsi," kata Arman kepada wartawan di PN Jaksel, Senin (13/2/2023).
Kendati demikian, Arman mengungkapkan, pihaknya tetap menghormati putusan majelis hakim tersebut. Di sisi lain ketika ditanya mengenai langkah apa selanjutnya terkait putusan itu, Arman belum memberitahunya.
"Langkah selanjutnya? Ooooo nanti saja," ucapnya.
Majelis hakim PN Jaksel menjatuhkan hukuman mati terhadap mantan Kadiv Propam Polri, Ferdy Sambo. Majelis hakim menyatakan Ferdy Sambo terbukti bersalah melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J serta perintangan penyidikan.
Putusan terhadap Ferdy Sambo ini lebih berat dibanding tuntutan jaksa. Sebelumnya, jaksa menuntut agar Ferdy Sambo dihukum penjara seumur hidup. Jaksa meyakini Ferdy Sambo bersalah dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J dan obstruction of justice kasus Brigadir J.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA TERKAIT
BERITA LAINNYA
PM China Li Qiang Temui Sederet CEO AS, Siapa Saja?
1
2
Kemenkomdigi: Kami Akan Terus Perang Melawan Judi Online!
5
B-FILES
PM China Li Qiang Temui Sederet CEO AS, Siapa Saja?




