Sambo Dijatuhi Vonis Mati, Kamaruddin Mengaku Sedih
Senin, 13 Februari 2023 | 21:40 WIB
Jakarta, Beritasatu.com - Ferdy Sambo dijatuhi hukuman mati dalam kasus tewasnya Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J. Menanggapi vonis mati terhadap Ferdy Sambo tersebut, pengacara keluarga Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak mengaku sedih.
"Soal putusan hukuman mati, pertama saya sedih dan menangis," kata Kamaruddin usai persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Senin (13/2/2023).
Hal itu karena, diklaim Kamaruddin bahwa dirinya tahun lalu sempat menawarkan ke Sambo serta Putri Candrawathi agar bersedia meminta maaf atas ulahnya. Keduanya juga diminta Kamaruddin untuk menyesali ulahnya yang berujung pada tewasnya Brigadir J.
"Saya sudah meminta waktu itu, tetapi tidak direspons karena kecongkakannya. Mereka orang pintar menjadi bodoh," ungkap Kamaruddin.
Hanya saja, Kamaruddin mengapresiasi sikap Bharada Richard Eliezer atau Bharada E dalam kasus tewasnya Brigadir J. Dia menyebutkan, Bharada E sudah menyesali perbuatannya, memohon maaf, hingga berjanji membongkar kasus Brigadir J.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA TERKAIT
BERITA LAINNYA
1
2
Kemenkomdigi: Kami Akan Terus Perang Melawan Judi Online!
5
B-FILES
Terseret dalam Perang dengan Israel, Lebanon Adukan Iran kepada PBB




