ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT

Vonis Mati Ferdy Sambo, Setara: Setimpal tetapi Tetap Langgar HAM

Selasa, 14 Februari 2023 | 21:49 WIB
YP
FS
Penulis: Yustinus Patris Paat | Editor: FFS
Mantan Kadiv Propam Mabes Polri, Ferdy Sambo, yang juga terdakwa kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, usai menjalani sidang pembacaan vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin 13 Februari 2023. Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) memvonis Ferdy Sambo dengan hukuman mati. Hakim menyampaikan, tidak ada hal yang meringankan dalam vonis mati tersebut.
Mantan Kadiv Propam Mabes Polri, Ferdy Sambo, yang juga terdakwa kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, usai menjalani sidang pembacaan vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin 13 Februari 2023. Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) memvonis Ferdy Sambo dengan hukuman mati. Hakim menyampaikan, tidak ada hal yang meringankan dalam vonis mati tersebut. (B Universe Photo / Joanito De Saojoao)

Jakarta, Beritasatu.com - Peneliti senior Setara Institute Ismail Hasani menilai vonis mati terhadap Ferdy Sambo secara mainstream dianggap setimpal dengan perbuatannya melakukan pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J. Namun, Ismail menilai vonis mati Ferdy Sambo melanggar HAM.

"Dalam konstruksi hukum hak asasi manusia, hukuman mati adalah bentuk pelanggaran hak hidup. Jadi, meski dianggap setimpal, tetap saja vonis mati melanggar HAM," ujar Hasani dalam keterangannya, Selasa (14/2/2023).

Hasani menegaskan, hak hidup adalah given dan nilai universal bagi rezim hukum HAM dan dianut oleh negara-negara beradab. Hal tersebut berarti, dalam menghukum orang yang dianggap bersalah, negara melalui pranata peradilan tidak diperkenankan menghukum mati, apa pun jenis kejahatannya.

ADVERTISEMENT

"Memang dapat dimaklumi, bahwa hakim mengambil vonis mati karena pidana mati masih dianggap sebagai hukum positif, meski arus utama para pembentuk UU sudah meletakkan hukuman mati sebagai pidana alternatif dalam KUHP baru," ungkap dia.

Menurut Hasani, pengadilan di tingkat banding dan kasasi masih membuka peluang bagi negara melakukan koreksi pidana mati dengan hukuman lain yang setimpal dan membuat efek jera. Dia pun berharap peristiwa Ferdy Sambo menjadi pembelajaran serius bagi Polri.

"Bukan hanya fokus membenahi citra tetapi kinerja. Agenda reformasi Polri harus kembali digerakkan setelah mandek dalam satu dekade terakhir," kata Hasani.

Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA TERKAIT

Unggahan Anak Ferdy Sambo Jadi Sorotan, Putri Candrawathi Dapat Remisi

Unggahan Anak Ferdy Sambo Jadi Sorotan, Putri Candrawathi Dapat Remisi

NASIONAL
Ferdy Sambo Menolak Kisahnya Dibuat Film

Ferdy Sambo Menolak Kisahnya Dibuat Film

LIFESTYLE

BERITA LAINNYA

Loading..
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon