ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT

Vonis Mati Ferdy Sambo, Kuasa Hukum Yosua: Hakim Dapat Tiket Surga

Penulis: Celvin S | Editor: FFS
Rabu, 15 Februari 2023 | 01:51 WIB
Majelis hakim Wahyu Iman Santosa sebagai hakim ketua (tengah), bersama hakim anggota Morgan Simanjutak (kiri), dan hakim anggota Alimin Ribut Sujono memimpin jalannya sidang lanjutan kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa 8 November 2022.
Majelis hakim Wahyu Iman Santosa sebagai hakim ketua (tengah), bersama hakim anggota Morgan Simanjutak (kiri), dan hakim anggota Alimin Ribut Sujono memimpin jalannya sidang lanjutan kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa 8 November 2022. (B Universe Photo / Joanito De Saojoao)

Jakarta, Beritasatu.com - Nelson Simanjuntak, kuasa hukum keluarga Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J menyebut Ferdy Sambo pantas divonis mati oleh hakim. Hal ini lantaran putusan itu sudah sesuai dengan laporan polisi yang dibuat pihaknya terkait dugaan pembunuhan berencana Brigadir J. 

"Pantas sekali hukuman itu (vonis mati Sambo). Saya senang menjadi warga negara yang memahami hukum. Kenapa? Ada pilihan dalam KUHP kita Pasal 10 ringan, sedang, berat. Jadi karena ini dari awal di LP kita buat laporan di bulan Juli 2022, di sana kita masukkan Pasal itu 340 pasal 338 juncto dan kita kaitkan lagi dengan pasal 55, 56 KUHP," ujar Nelson kepada Beritasatu.com, Selasa (14/2/2023).

Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) diketahui menjatuhkan hukuman mati terhadap Ferdy Sambo, Senin (13/2/2023). Mantan Kadiv Propam Polri itu dinyatakan terbukti bersalah melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.

ADVERTISEMENT

Perbuatan itu dilakukan Ferdy Sambo bersama-sama dengan istrinya Putri Candrawathi, ajudannya Richard Eliezer atau Bharada E dan Ricky Rizal atau Bripka RR serta sopirnya Kuat Ma'ruf. 

Vonis itu lebih berat dibanding tuntutan jaksa penuntut umum. Sebelumnya, jaksa menuntut Ferdy Sambo dijatuhi hukuman penjara seumur hidup. 

"Nah, hakim itu dengan sebuah hati nurani yang bagus dilengkapi unsur-unsur alat-alat bukti, saksi ahli, dan sebagainya CCTV yang dirusakkan, siapa sudah memenuhi keinginan hukum masyarakat. Jadi, beliau hakim-hakim mulia tadi memberikan pidana mati, inilah yang paling berat," ucap Nelson.

Tak hanya Sambo, vonis yang dijatuhkan hakim kepada Putri Candrawathi, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf juga dinilai sudah pantas. Kuasa Hukum Brigadir J pun mengapresiasi putusan ketiga hakim, yakni Wahyu Iman Santoso, Morgan Simanjuntak, dan Alimin Ribut. Nelson menyebut majelis hakim layak mendapat tiket masuk surga. 

"Siapa pun pengantar ilmu hukum pasti memahami bahwa hakim itu mempunyai tugas membentuk dan menciptakan, mengkreasikan, serta memfinalisasi hukum itu. Jadi dari sana beliau sudah membentuk tiga hal tadi unsur-unsur tepenuhi dan tidak ada lagi yang harus disalahkan di putusan hakim dan kalau saya bilang mereka dapat tiket ke surga itu," kata Nelson.

Sambo masih bisa melakukan upaya banding dalam waktu tujuh hari setelah majelis hakim PN Jaksel atau pengadilan tingkat pertama menjatuhkan vonis. Melihat hal ini, Nelson meyakini atas segala perbuatan yang dilakukan, Sambo tetap layak mendapatkan hukuman mati.

"Kata kunci tadi celah. Nah, ini dia apa pun namanya di muka bumi nasib, nyawa manusia di tangan Tuhan. Kedua, delegasi wewenangnya kepada manusia. United Nations PBB juga masih mengakui hukuman mati. Kalau ada yang mutilasi segala macam, masa hukumannya bebas lari-lari. Enggak ada itu. Hukum keyakinan juga mata bayar mata, gigi bayar gigi," tegas Nelson.



Bagikan

BERITA TERKAIT

Terungkap, Alasan Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi Pindah Tahanan

Terungkap, Alasan Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi Pindah Tahanan

MEGAPOLITAN
Alasan MA Anulir Vonis Mati Ferdy Sambo: Berjasa pada Negara dan Pengabdian 30 Tahun di Polri

Alasan MA Anulir Vonis Mati Ferdy Sambo: Berjasa pada Negara dan Pengabdian 30 Tahun di Polri

NASIONAL
Kejari Jaksel Eksekusi Ferdy Sambo, Kuat Ma'ruf, Ricky Rizal, dan Putri Candrawati

Kejari Jaksel Eksekusi Ferdy Sambo, Kuat Ma'ruf, Ricky Rizal, dan Putri Candrawati

NASIONAL
Megawati Kesal Hukuman Mati Ferdy Sambo Dianulir MA: Saya Bisa Mikir, Ini Apa Benarnya?

Megawati Kesal Hukuman Mati Ferdy Sambo Dianulir MA: Saya Bisa Mikir, Ini Apa Benarnya?

NASIONAL
Ferdy Sambo Lolos Hukuman Mati, Jokowi: Kita Harus Menghormati

Ferdy Sambo Lolos Hukuman Mati, Jokowi: Kita Harus Menghormati

NASIONAL
Orang Tua Brigadir J Kecewa MA Anulir Hukuman Mati Ferdy Sambo

Orang Tua Brigadir J Kecewa MA Anulir Hukuman Mati Ferdy Sambo

NUSANTARA

BERITA TERKINI

Video: Promosi Film Di Ambang Kematian, Siluman Kambing Tebar Teror

MULTIMEDIA 12 menit yang lalu
1068811

Polisi: Muncikari Mami Icha Berjejaring

MEGAPOLITAN 37 menit yang lalu
1068825

Video: Pedagang Keluhkan Media Sosial Rangkap E-Commerce Harga Lebih Murah

MULTIMEDIA 42 menit yang lalu
1068807

Lirik Lagu Untuk Perempuan Yang Sedang Dalam Pelukan oleh Payung Teduh

LIFESTYLE 43 menit yang lalu
1068824

Pulang dari Riyadh Lumpuh Permanen, Korban Dugaan TPPO Lapor ke Polda NTB

NUSANTARA 48 menit yang lalu
1068822

Deretan Kasus Kecelakaan Truk yang Alami Rem Blong

NUSANTARA 59 menit yang lalu
1068821

Pengunjung Wahana di Taman Hiburan Dibiarkan 30 Menit Bergelantung Terbalik di Ketinggian

INTERNASIONAL 1 jam yang lalu
1068820

Rekonstruksi Pembunuhan Imam Masykur Digelar Tertutup

MEGAPOLITAN 1 jam yang lalu
1068819

Fakta-fakta Lisa, Jennie dan Jisoo Blackpink Hengkang dari YG Entertainment

LIFESTYLE 1 jam yang lalu
1068818

Christian Hadinata Turun Gunung, Jadi Konsultan Altet Pelatnas PBSI

SPORT 1 jam yang lalu
1068817
Loading..
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT