Vonis Mati Ferdy Sambo, Kuasa Hukum Yosua: Hakim Dapat Tiket Surga

Jakarta, Beritasatu.com - Nelson Simanjuntak, kuasa hukum keluarga Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J menyebut Ferdy Sambo pantas divonis mati oleh hakim. Hal ini lantaran putusan itu sudah sesuai dengan laporan polisi yang dibuat pihaknya terkait dugaan pembunuhan berencana Brigadir J.
"Pantas sekali hukuman itu (vonis mati Sambo). Saya senang menjadi warga negara yang memahami hukum. Kenapa? Ada pilihan dalam KUHP kita Pasal 10 ringan, sedang, berat. Jadi karena ini dari awal di LP kita buat laporan di bulan Juli 2022, di sana kita masukkan Pasal itu 340 pasal 338 juncto dan kita kaitkan lagi dengan pasal 55, 56 KUHP," ujar Nelson kepada Beritasatu.com, Selasa (14/2/2023).
Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) diketahui menjatuhkan hukuman mati terhadap Ferdy Sambo, Senin (13/2/2023). Mantan Kadiv Propam Polri itu dinyatakan terbukti bersalah melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
Perbuatan itu dilakukan Ferdy Sambo bersama-sama dengan istrinya Putri Candrawathi, ajudannya Richard Eliezer atau Bharada E dan Ricky Rizal atau Bripka RR serta sopirnya Kuat Ma'ruf.
Vonis itu lebih berat dibanding tuntutan jaksa penuntut umum. Sebelumnya, jaksa menuntut Ferdy Sambo dijatuhi hukuman penjara seumur hidup.
"Nah, hakim itu dengan sebuah hati nurani yang bagus dilengkapi unsur-unsur alat-alat bukti, saksi ahli, dan sebagainya CCTV yang dirusakkan, siapa sudah memenuhi keinginan hukum masyarakat. Jadi, beliau hakim-hakim mulia tadi memberikan pidana mati, inilah yang paling berat," ucap Nelson.
Tak hanya Sambo, vonis yang dijatuhkan hakim kepada Putri Candrawathi, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf juga dinilai sudah pantas. Kuasa Hukum Brigadir J pun mengapresiasi putusan ketiga hakim, yakni Wahyu Iman Santoso, Morgan Simanjuntak, dan Alimin Ribut. Nelson menyebut majelis hakim layak mendapat tiket masuk surga.
"Siapa pun pengantar ilmu hukum pasti memahami bahwa hakim itu mempunyai tugas membentuk dan menciptakan, mengkreasikan, serta memfinalisasi hukum itu. Jadi dari sana beliau sudah membentuk tiga hal tadi unsur-unsur tepenuhi dan tidak ada lagi yang harus disalahkan di putusan hakim dan kalau saya bilang mereka dapat tiket ke surga itu," kata Nelson.
Sambo masih bisa melakukan upaya banding dalam waktu tujuh hari setelah majelis hakim PN Jaksel atau pengadilan tingkat pertama menjatuhkan vonis. Melihat hal ini, Nelson meyakini atas segala perbuatan yang dilakukan, Sambo tetap layak mendapatkan hukuman mati.
"Kata kunci tadi celah. Nah, ini dia apa pun namanya di muka bumi nasib, nyawa manusia di tangan Tuhan. Kedua, delegasi wewenangnya kepada manusia. United Nations PBB juga masih mengakui hukuman mati. Kalau ada yang mutilasi segala macam, masa hukumannya bebas lari-lari. Enggak ada itu. Hukum keyakinan juga mata bayar mata, gigi bayar gigi," tegas Nelson.
BERITA TERKAIT
BERITA TERKINI
Video: Pedagang Keluhkan Media Sosial Rangkap E-Commerce Harga Lebih Murah
Pulang dari Riyadh Lumpuh Permanen, Korban Dugaan TPPO Lapor ke Polda NTB
Pengunjung Wahana di Taman Hiburan Dibiarkan 30 Menit Bergelantung Terbalik di Ketinggian
Fakta-fakta Lisa, Jennie dan Jisoo Blackpink Hengkang dari YG Entertainment
3
Sah, Kaesang Pangarep Jadi Ketua Umum PSI
4
B-FILES


Perlukah Presiden/Kepala Negara Dihormati?
Guntur Soekarno
Urgensi Mitigasi Risiko Penyelenggara Pemilu 2024
Zaenal Abidin
Identitas Indonesia
Yanto Bashri