Hakim Nyatakan Ferdy Sambo Tembak Brigadir J sampai 2 Kali
Rabu, 15 Februari 2023 | 12:26 WIB
Jakarta, Beritasatu.com - Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menyatakan Ferdy Sambo melepaskan tembakan dua kali ke arah Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J. Sementara sebelumnya, Bharada Richard Eliezer telah melepaskan tembakan ke Brigadir J atas perintah Sambo.
Hakim PN Jaksel Alimin Ribut Sujono dalam persidangan, Rabu (15/2/2023) menerangkan bahwa pihaknya mempertimbangkan hasil pemeriksaan Kedokteran dan Kesehatan Kepolisian (Pusdokkes) RS Polri terkait dengan peluru. Diketahui, peluru dimaksud bersumber dari Bharada E. Dikatakan, Glock 17 yang dipakai Bharada E punya kapasitas 17 peluru. Sedangkan sisa peluru Bharada E berjumlah 12.
"Ini berarti maksimal terdakwa Richard Eliezer hanya menembakkan lima tembakkan," tutur Hakim Alimin.
Diterangkan hakim Alimin, cuma Ferdy Sambo serta Bharada E yang menembak Brigadir J. Fakta dimaksud mengacu pada penjelasan Kuat Ma'ruf, Ricky Rizal, serta Bharada E sendiri.
"Bahwa dengan adanya tujuh peluru masuk dan enam peluru keluar sebagaimana visum et repertum dan mengingat terdakwa Richard Eliezer menembakkan lima tembakkan maka bertitik tolak dari keterangan saksi Kuat Ma’ruf, Ricky Rizal serta terdakwa Richard Eliezer bahwa tidak ada orang lain selain terdakwa dan Ferdy Sambo yang melakukan tembakkan," ungkap Hakim Alimin.
"Dapat disimpulkan ada dua kali tembakan yang dilakukan saksi Ferdy Sambo ke tubuh Yosua," imbuh hakim Alimin menambahkan.
Dalam kasus ini, jaksa penuntut umum menuntut agar Bharada E dijatuhi hukuman penjara 12 tahun. Dia diyakini bersalah dalam kasus pembunuhan berencana yang berujung pada tewasnya Brigadir J.
Bharada E diketahui merupakan sosok yang melepaskan tembakan ke Brigadir J atas perintah Ferdy Sambo di rumah dinas Kompleks Polri, Jalan Duren Tiga. Hakim meyakini bahwa Sambo turut melepaskan tembakan yang mengakhiri nyawa Brigadir J.
Diketahui sebelumnya, empat terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J telah dijatuhi vonis hukuman oleh majelis hakim PN Jaksel. Ferdy Sambo divonis hukuman mati, sedangkan Putri Candrawathi divonis hukuman 20 tahun penjara. Selanjutnya, Kuat Ma’ruf dihukum 15 tahun penjara, sementara Ricky Rizal dihukum 13 tahun penjara.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA TERKAIT
BERITA LAINNYA
1
2
Kemenkomdigi: Kami Akan Terus Perang Melawan Judi Online!
5
B-FILES
KPK Duga Ahmad Dedi Terima Uang Urus Pita Cukai Rokok dan Miras




