ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT

Hakim Nyatakan Ferdy Sambo Tembak Brigadir J sampai 2 Kali

Rabu, 15 Februari 2023 | 12:26 WIB
MR
UW
Penulis: Muhammad Aulia Rahman | Editor: WIR
Terdakwa pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Ferdy Sambo (dua kanan), bersama terdakwa kasus perintangan penyidikan tewasnya Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Agus Nurpatria (dua kiri), dan Hendra Kurniawan (tengah), berjalan menuju mobil tahanan usai menjalani agenda sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat 27 Januari 2023. 
Terdakwa pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Ferdy Sambo (dua kanan), bersama terdakwa kasus perintangan penyidikan tewasnya Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Agus Nurpatria (dua kiri), dan Hendra Kurniawan (tengah), berjalan menuju mobil tahanan usai menjalani agenda sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat 27 Januari 2023.  (B Universe Photo / Joanito De Saojoao)

Jakarta, Beritasatu.com - Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menyatakan Ferdy Sambo melepaskan tembakan dua kali ke arah Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J. Sementara sebelumnya, Bharada Richard Eliezer telah melepaskan tembakan ke Brigadir J atas perintah Sambo.

Hakim PN Jaksel Alimin Ribut Sujono dalam persidangan, Rabu (15/2/2023) menerangkan bahwa pihaknya mempertimbangkan hasil pemeriksaan Kedokteran dan Kesehatan Kepolisian (Pusdokkes) RS Polri terkait dengan peluru. Diketahui, peluru dimaksud bersumber dari Bharada E. Dikatakan, Glock 17 yang dipakai Bharada E punya kapasitas 17 peluru. Sedangkan sisa peluru Bharada E berjumlah 12.

"Ini berarti maksimal terdakwa Richard Eliezer hanya menembakkan lima tembakkan," tutur Hakim Alimin.

ADVERTISEMENT

Diterangkan hakim Alimin, cuma Ferdy Sambo serta Bharada E yang menembak Brigadir J. Fakta dimaksud mengacu pada penjelasan Kuat Ma'ruf, Ricky Rizal, serta Bharada E sendiri.

"Bahwa dengan adanya tujuh peluru masuk dan enam peluru keluar sebagaimana visum et repertum dan mengingat terdakwa Richard Eliezer menembakkan lima tembakkan maka bertitik tolak dari keterangan saksi Kuat Ma’ruf, Ricky Rizal serta terdakwa Richard Eliezer bahwa tidak ada orang lain selain terdakwa dan Ferdy Sambo yang melakukan tembakkan," ungkap Hakim Alimin.

"Dapat disimpulkan ada dua kali tembakan yang dilakukan saksi Ferdy Sambo ke tubuh Yosua," imbuh hakim Alimin menambahkan.

Dalam kasus ini, jaksa penuntut umum menuntut agar Bharada E dijatuhi hukuman penjara 12 tahun. Dia diyakini bersalah dalam kasus pembunuhan berencana yang berujung pada tewasnya Brigadir J.

Bharada E diketahui merupakan sosok yang melepaskan tembakan ke Brigadir J atas perintah Ferdy Sambo di rumah dinas Kompleks Polri, Jalan Duren Tiga. Hakim meyakini bahwa Sambo turut melepaskan tembakan yang mengakhiri nyawa Brigadir J.

Diketahui sebelumnya, empat terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J telah dijatuhi vonis hukuman oleh majelis hakim PN Jaksel. Ferdy Sambo divonis hukuman mati, sedangkan Putri Candrawathi divonis hukuman 20 tahun penjara. Selanjutnya, Kuat Ma’ruf dihukum 15 tahun penjara, sementara Ricky Rizal dihukum 13 tahun penjara.



Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA TERKAIT

Unggahan Anak Ferdy Sambo Jadi Sorotan, Putri Candrawathi Dapat Remisi

Unggahan Anak Ferdy Sambo Jadi Sorotan, Putri Candrawathi Dapat Remisi

NASIONAL
Ferdy Sambo Menolak Kisahnya Dibuat Film

Ferdy Sambo Menolak Kisahnya Dibuat Film

LIFESTYLE

BERITA LAINNYA

Loading..
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon