ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT

Demi Ekonomi, Perppu Cipta Kerja Miliki Momentum untuk Disetujui DPR

Kamis, 16 Februari 2023 | 00:08 WIB
YP
FS
Penulis: Yustinus Patris Paat | Editor: FFS
Rapat pleno DPR dengan DPD RI dalam rangka pengambilan keputusan atas hasil pembahasan Perppu Cipta Kerja, di gedung Nusantara 1 Komplek DPR RI, Jakarta, Rabu (15/2/2023).
Rapat pleno DPR dengan DPD RI dalam rangka pengambilan keputusan atas hasil pembahasan Perppu Cipta Kerja, di gedung Nusantara 1 Komplek DPR RI, Jakarta, Rabu (15/2/2023). (Beritasatu.com/Herman)

Jakarta, Beritasatu.com - Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja atau Perppu Cipta Kerja masih memiliki sejumlah subtansi yang mengundang pro dan kontra. Namun, Perppu Cipta Kerja atau Perppu Ciptaker diyakini memiliki momentum untuk mendapatkan persetujuan dari DPR.

Pengamat ekonomi dari Universitas Jember Adhitya Wardhono mengatakan, pemerintah dan DPR memiliki momentum untuk mengesahkan Perppu Cipta Kerja. Menurut dia, pemerintah perlu kebijakan adaptif dalam merespons situasi ekonomi saat ini.

"Pro kontranya sudah tidak banyak, namun lepas dari itu membaca jangka panjang ekonomi Indonesia dengan melihat momentum dan bahkan memanfaatkan momentum untuk cepat pulih dari memar karena pandemi perlu kebijakan yang adaptif," ujar Aditya kepada wartawan, Rabu (15/2/2023).

ADVERTISEMENT

Aditya mengakui, salah satu urgensi Perppu Cipta Kerja adalah banyak regulasi untuk bisnis yang masih rumit dan tumpang tindih. Menurut dia, kondisi ini membuat pengusaha sulit dalam mendirikan ataupun menjalankan usahanya.

"Ketika investasi bertambah, imbasnya nanti akan berujung ke penciptaan lapangan kerja yang bakal menekan angka kemiskinan ataupun pengangguran," kata Aditya.

Adhitya mengungkapkan, secara keseluruhan, UU Cipta Kerja mendukung terjadinya kondisi full employment dan berusaha untuk menyerap angkatan kerja sebanyak mungkin. Hal ini dilakukan melalui instrumen investasi serta fleksibilitas pasar tenaga kerja.

"UU Cipta Kerja ini juga berusaha menciptakan produktivitas serta menghilangkan biaya yang tidak diperlukan. Contohnya seperti perubahan hitungan upah minimum yang memperhatikan laju inflasi dan pertumbuhan ekonomi," jelas dia.

Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA LAINNYA

Loading..
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon