Kasus Jam Mewah Richard Mille Akan Jadi Serangan Balik Ferdy Sambo
Sabtu, 18 Februari 2023 | 14:25 WIB
Jakarta, Beritasatu.com - Kasus dugaan pemerasan jam mewah Richard Mille senilai Rp 77 miliar dinilai telah masuk dalam catatan Ferdy Sambo saat masih aktif menjabat Kadiv Propam Polri.
"Berkas atau laporan masyarakat tentang hal-hal yang tidak sesuai prosedur atau tidak sesuai standar profesi, Provos kan punya data. Provos ini punya atasan, Kadiv Propam. Peran Kadiv Propam sebagai big data berbagai pelanggaran di lingkungan kepolisian itu terdata dengan baik. Ini kapan saja bisa dilempar, itu bisa saja terjadi," kata Dosen Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian (PTIK), Alfons Loemau dalam keterangannya, Sabtu (18/2/2023).
Menurut Alfons, adanya indikasi kuat keterkaitan kasus penipuan dan pemerasan dalam perkara Richard Mille dengan upaya Sambo membuka kartu truf kepolisian.
Selain itu, ia juga menyinggung pihak yang memimpin rekonstruksi kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J adalah pihak yang saat ini diduga tersangkut perkara Richard Mille.
"Rekonstruksi kasus Ferdy Sambo kan dipimpin oleh Direktur Tindak Pidana Umum (Andi Rian Djajadi). Direktur Tindak Pidana Umum pada saat itu dan Wakabareskrim, (adalah) orang-orang yang menentukan skenario selanjutnya, setelah rekonstruksi dan pra-rekonstruksi," ucapnya.
"Orang-orang ini terindikasi, diduga terkait dengan kasus Richard Mille," tambah Alfons.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA TERKAIT
BERITA LAINNYA
1
2
Kemenkomdigi: Kami Akan Terus Perang Melawan Judi Online!
5
B-FILES
KPK Duga Ahmad Dedi Terima Uang Urus Pita Cukai Rokok dan Miras





