ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT

Ledakan Petasan di Blitar, Begini Peraturan tentang Bahan Peledak di Indonesia

Senin, 20 Februari 2023 | 14:20 WIB
AP
SL
Penulis: Aditya Pratama | Editor: LES
Ilustrasi ledakan
Ilustrasi ledakan (Istimewa)

Jakarta, Beritasatu.com - Ledakan petasan terjadi di Dusun Tegalrejo, Desa Karangbendo, Kecamatan Ponggok, Kabupaten Blitar, Jawa Timur, Minggu (19/2/2023) malam pukul 23.00 WIB.

Satu rumah warga hancur rata dengan tanah dan puluhan rumah rusak. Hingga saat ini diketahui satu orang korban meninggal dunia Akibat ledakan petasan di Blitar ini.

Ketua RT setempat Juni Arifin mengaku peristiwa ledakan diduga petasan terdengar cukup keras hingga membuat panik warga. "Ledakan cukup keras hingga radius puluhan kilometer. Warga sempat mengira ledakan petir, begitu ada informasi warga langsung mendatangi lokasi kejadian," ucap dia.

ADVERTISEMENT

Hingga saat ini masih belum diketahui penyebab ledakan petasan tersebut. Indonesia mempunyai undang-undang bahan peledak atau petasan.

Perkap No. 17 Tahun 2017
Peraturan Kapolri No. 17 Tahun 2017 tentang Perizinan Pengamanan, Pengawasan, dan Pengendalian Bahan Peledak Komersial, Pasal 3, menyebutkan bahwa petasan berisikan mesiu yang lebih dari 20 gram dengan ukuran lebih dari dua inchi. Sementara mesiu merupakan merupakan bahan atau campuran yang dapat menyebabkan terjadinya ledakan.

UU Darurat Nomor 12 tahun 1951
Undang-undang yang mengatur tentang pemidanaan pembuatan bahan peledak atau petasan terdapat dalam UU Darurat Nomor 12 tahun 1951 Pasal 1 ayat 1 berbunyi:

"Setiap orang yang tanpa hak memasukkan ke wilayah negara Republik Indonesia, membuat, menerima, mencoba memperoleh, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan, memiliki, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan, atau mengeluarkan dari wilayah negara Republik Indonesia senjata api, amunisi atau sesuatu bahan peledak, dihukum dengan hukuman mati atau hukuman penjara seumur hidup atau hukuman penjara sementara setinggi tingginya dua puluh tahun."

Pasal 187 KUHP
Adapun aturan sanksi pidana terhadap seseorang yang menggunakan bahan peledak/petasan dan menimbulkan kebakaran, yaitu Pasal 187 KUHP. Disebutkan barang siapa dengan sengaja menimbulkan kebakaran, ledakan atau banjir, diancam:

1. Dengan pidana penjara paling lama dua belas tahun, jika karena perbuatan tersebut di atas timbul bahaya umum bagi barang;
2. Dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun, jika karena perbuatan tersebut di atas timbul bahaya bagi nyawa orang lain;
3. Dengan pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu paling lama dua puluh tahun, jika karena perbuatan tersebut di atas timbul bahaya bagi nyawa orang lain dan mengakibatkan orang mati.

Demikian peraturan tentang bahan peledak atau petasan di Indonesia.



Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA TERKAIT

Dagang lewat TikTok, Penjual Petasan Maut di Semarang Ditangkap

Dagang lewat TikTok, Penjual Petasan Maut di Semarang Ditangkap

JAWA TENGAH
Tradisi yang Berisiko, Kenapa Petasan pada Lebaran Masih Ada?

Tradisi yang Berisiko, Kenapa Petasan pada Lebaran Masih Ada?

JAWA TENGAH
Lagi-lagi Ledakan Petasan Memakan Korban di Pekalongan

Lagi-lagi Ledakan Petasan Memakan Korban di Pekalongan

JAWA TENGAH
Rakit Petasan untuk Lebaran, 3 Pemuda di Kediri Alami Luka Bakar

Rakit Petasan untuk Lebaran, 3 Pemuda di Kediri Alami Luka Bakar

JAWA TIMUR
Ledakan Bubuk Mesiu di Kediri, Tim Jibom Sterilkan Lokasi

Ledakan Bubuk Mesiu di Kediri, Tim Jibom Sterilkan Lokasi

JAWA TIMUR
Petasan Jumbo Meledak Hancurkan Rumah di Pangandaran, 2 Pemuda Terluka

Petasan Jumbo Meledak Hancurkan Rumah di Pangandaran, 2 Pemuda Terluka

JAWA BARAT

BERITA LAINNYA

Loading..
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon