Ajukan Banding, Jaksa Dinilai Seimbangkan Upaya Hukum Ferdy Sambo Cs
Senin, 20 Februari 2023 | 22:37 WIB
Jakarta, Beritasatu.com - Mantan Hakim Agung, Gayus Lumbuun mengatakan Jaksa penuntut umum (JPU) turut menempuh banding atas vonis hukuman Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) untuk menyeimbangkan upaya hukum yang dilakukan Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal, serta Kuat Ma'ruf.
"Kita tahu di balik itu, ingin kembali pada tuntutannya. Ini perlu dianalisa jangan-jangan dia (JPU) minta dibuka lagi, dia pun ikut serta dalam banding agar semua digali lagi," ucap Gayus pada acara Obrolan Malam Episode 62 bertajuk; "Sambo CS Banding, Jaksa Tak Bergeming", yang disiarkan BTV, Senin (20/2/2023).
"Kita tidak tahu apa yang dipikirkan keadilan menurut JPU, kita bukan JPU dan belum pernah menjadi JPU. Jangan ditafsir-tafsir kan," sambungnya.
Menurut Gayus, jika kasus tersebut kembali dibuka, maka ada kemungkinan putusan hukum terhadap terdakwa bisa turun atau sebaliknya. Hal ini mengingat upaya banding yang dilakukan JPU sama halnya dengan upaya yang dilakukan terdakwa dan penasihat hukum. Salah satunya, lantaran menilai putusan yang dijatuhkan PN Jaksel terhadap para terdakwa pembunuhan Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J belum memenuhi rasa keadilan.
"Banding itu upaya meminta keadilan baru dan majelis banding akan memperhitungkan semua sisi. Ini sebetulnya tidak setinggi ini (hukuman) atau ini tidak serendah ini," ucapnya.
Gayus mengaku merasa janggal atas banding yang diajukan jaksa terhadap vonis Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf. Hal ini karena putusan keempat terdakwa lebih berat dibanding tuntutan jaksa. Di sisi lain, jaksa tidak mengajukan banding atas putusan Richard Eliezer atau Bharada E yang dijatuhi hukuman 1,5 tahun penjara atau lebih ringan 10,5 tahun dibanding tuntutan. Menurut Gayus, hal ini membuat publik bertanya-tanya.
Diketahui, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) telah menjatuhkan vonis terhadap lima terdakwa perkara dugaan pembunuhan berencana Brigadir J. majelis hakim PN Jaksel menjatuhkan hukuman 1,5 tahun pidana penjara terhadap Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E dan hukuman mati terhadap terdakwa Ferdy Sambo. Sementara terdakwa lainnya Putri Candrawathi hukuman penjara 20 tahun, Bripka Ricky Rizal hukuman 13 tahun penjara dan Kuat Ma'ruf hukuman 15 tahun penjara.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA TERKAIT
BERITA LAINNYA
1
2
Kemenkomdigi: Kami Akan Terus Perang Melawan Judi Online!
5
B-FILES
Terseret dalam Perang dengan Israel, Lebanon Adukan Iran kepada PBB




