Jaksa Banding atas Vonis Sambo, Gayus Lumbuun: Sarana Kontrol
Senin, 20 Februari 2023 | 22:51 WIB
Jakarta, Beritasatu.com - Mantan Hakim Agung Gayus Lumbuun menilai dari perspektif lain soal langkah Jaksa penuntut umum (JPU) yang turut menempuh banding atas vonis hukuman terhadap Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal, serta Kuat Ma'ruf dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua atau Brigadir J. Menurut Gayus, langkah JPU tersebut merupakan upaya kontrol terhadap dakwaan dan tuntutan yang sudah disampaikan jaksa dalam persaingan kasus Sambo.
"Semestinya dipahami juga banding oleh JPU itu merupakan kontrol, kontrol apa? Kontrol atas prestasi dalam hal ini dakwaan dan tuntutan," ujar Gayus di acara Obrolan Malam Fristian bertajuk 'Sambo Cs Banding, Jaksa Tak Bergeming' di BTV, Senin (20/2/2023).
Gayus mengatakan, secara normatif, pihak jaksa maupun terdakwa bisa mengajukan banding jika keberatan dengan putusan hakim. Namun, kata dia, banding tersebut tidak semata-mata dipahami sebagai perlawanan terhadap hakim, tetapi sebagai sarana kontrol sehingga menggunakan pengadilan lain, yakni pengadilan banding dengan hakim yang berbeda sebelumnya.
"Kontrol yang saya maksudkan adalah menggunakan media lainnya, yaitu pengadilan yang berbeda oleh hakim yang berbeda," tandas Gayus.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA TERKAIT
BERITA LAINNYA
1
2
Kemenkomdigi: Kami Akan Terus Perang Melawan Judi Online!
5
B-FILES
Terseret dalam Perang dengan Israel, Lebanon Adukan Iran kepada PBB




