Ajukan Banding, Upaya Ferdy Sambo Lolos dari Hukuman Mati
Selasa, 21 Februari 2023 | 00:08 WIB
Jakarta, Beritasatu.com - Pakar hukum pidana, Hery Firmansyah menyatakan upaya banding yang diajukan Ferdy Sambo merupakan upayanya untuk lolos dari hukuman mati. Diketahui, Ferdy Sambo mengajukan banding atas vonis hukuman mati yang dijatuhkan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) atas perkara dugaan pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
"Kalau kita lihat dari putusan ya pastinya tidak menguntungkan ya karena sudah diputus bahkan lebih dari tuntutan jaksa penuntut umum dan maksimal dari putusan hakim yaitu pidana mati maka tidak ada cara lain selain harus mengajukan banding untuk terlepas dari jeratan hukum itu gitu," ucap Hery kepada Beritasatu.com, di Gedung Commodity Square, Senin (20/2/2023).
Hery menyebut permohonan banding yang diajukan Sambo memang sesuai dengan ketentuan Pasal 67 KUHAP. Pasal itu menyebutkan, baik penasihat hukum terdakwa maupun jaksa penuntut umum (JPU) memiliki hak untuk mengajukan banding atas putusan majelis hakim kecuali untuk putusan bebas dan lepas.
"Sesuai dengan ketentuan pasal 67 KUHAP bahwa hal itu kan dimaknai sebagai haknya dari masing-masing pihak ya untuk melakukan hal itu baik dari jaksa penuntut umum maupun dari penasehat hukum jadi memang ada kanal atau ruang konstitusional yang diberikan oleh hukum acara pidana dan juga pembentuk undang-undang tetapi dalam hal ini kita akan menunggu apakah putusannya nanti sesuai dengan harapannya di tingkat banding atau bahkan sama begitu ya atau bahkan bisa lebih rendah. Kalau lebih rendah pasti itu yang diharapkan dari diajukannya banding oleh Sambo," paparnya.
Sebagai pakar hukum pidana Hery menyatakan, banding diajukan ini sebagai upaya Ferdy Sambo meringankan hukuman yang diterima. Dalam hal ini Sambo tengah berupaya untuk lolos dari vonis mati. Dikatakan, peluang Ferdy Sambo untuk lolos dari vonis mati masih terbuka.
"Bicara peluang itu nol koma nol sekian persen juga peluang ya selama belum dibacakan putusan hakim itu maka peluang itu masih ada sehingga ia menjaga asanya kan," tutupnya.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA TERKAIT
BERITA LAINNYA
1
2
Kemenkomdigi: Kami Akan Terus Perang Melawan Judi Online!
5
B-FILES
Terseret dalam Perang dengan Israel, Lebanon Adukan Iran kepada PBB




