Penghentian Paksa Ibadah Gereja di Lampung, FKUB: Itu Miskomunikasi
Selasa, 21 Februari 2023 | 04:25 WIB
Bandar Lampung, Beritasatu.com - Penghentian paksa ibadah jemaat Gereja Kristen Kemah Daud (GKKD) oleh beberapa warga Kelurahan Rajabasa Jaya, Kecamatan Rajabasa, Bandar Lampung, Minggu (19/2/2023), tidak disikapi dengan lugas oleh Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) maupun pamong setempat.
Ketua FKUB Bandar Lampung, Purna Irawan menyebut penghentian paksa ibadah itu sebagai miskomunikasi.
Sementara camat setempat malah mengatakan rekaman penghentian paksa ibadah yang viral, bukan pelarangan untuk jemaat beribadah.
"Tentang kejadian antara warga dan jemaat yang melaksanakan kebaktian, itu hanya miskomunikasi antarkedua belah pihak," kata Purna Irawan yang dihubungi Antara, Senin (20/2/2023).
Seperti diberitakan sebelumnya, Wawan Kurniawan, Ketua RT 12 di Kelurahan Rajabasa Jaya, Bandar Lampung, menghentikan paksa ibadah jemaat GKKD. Pasalnya, gereja yang terletak di Jalan Soekarno Hatta, Gang Anggrek RT 12 Kelurahan Rajabasa Jaya, itu belum memiliki izin.
Sedangkan menurut Ketua Pembangunan GKKD, Parlin Sihombing, pihaknya sudah sejak 2014 membuat izin dan sudah dapat 75 KTP pendukung warga sekitar.
Penghentian paksa ibadah itu sempat direkam oleh beberapa jemaat dan kemudian viral. Persekutuan Gereja-Gereja di Indonesia (PGI) dalam siaran persnya menyebut bahwa video penghentian paksa ibadah tersebut menimbulkan keresahan di kalangan umat Kristen.
Menurut Purna Irawan, pihak-pihak terkait yang viral di media sosial tersebut sudah berhasil dimediasi bersama Polresta Bandar Lampung dan Kementerian Agama (Kemenag).
"Kami memang sudah dapat memediasi itu. Jadi pertama, kita tentu ingin kehidupan beragama di Kota Bandar Lampung ini harmonis, dengan kerukunan yang terjaga sebab ini kota kita bersama. Apa pun masalahnya yang ada, bisa diselesaikan dengan cara bermusyawarah," katanya.
Purna Irawan mengungkapkan bahwa sebelum insiden itu sudah pernah ada pertemuan antarkedua belah pihak. Dalam pertemuan disepakati bahwa lokasi itu belum menjadi gereja namun rumah tempat tinggal. "Karena kalau untuk gedung gereja persyaratannya akan jauh lebih berat," kata dia.
Mengacu Peraturan Bersama 2 Menteri Nomor 9 dan 8/2006, yakni Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri, bahwa rumah tempat tinggal itu bisa dijadikan tempat peribadatan akan tetapi dengan sejumlah persyaratan.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA LAINNYA
1
2
Kemenkomdigi: Kami Akan Terus Perang Melawan Judi Online!
5
B-FILES
Tim Voli Jepang JTEKT Stings Aichi Segel Tiket Semifinal AVC Men’s





