Penghentian Paksa Ibadah Gereja di Lampung, FKUB: Itu Miskomunikasi
Selasa, 21 Februari 2023 | 04:25 WIB
"Nah pengurus GKKD dan jemaat diminta untuk memenuhi persyaratan tersebut oleh warga. Namun belum terpenuhi syarat itu, jemaat melakukan peribadatan," kata Purna Irawan.
Pada Minggu (19/2/2023) memang ada sejumlah aparat kampung yang menghampiri lokasi peribadatan jemaat GKKD, tapi posisi gerbangnya dikunci. Karena tak kunjung dibuka maka mereka meloncati pagar untuk masuk gereja dan menghentikan ibadah.
"Oknum aparat kampung itu datang untuk mengingatkan dan menghentikan kegiatan peribadatan karena takut masyarakat berkumpul sehingga terjadi kekacaubalauan," kata dia.
Purna Irawan menegaskan, FKUB berkomitmen bahwa setiap warga negara berhak menjalankan nilai-nilai agamanya masing-masing dengan aman, tenang serta berjalan lancar dan rukun.
"Hanya saja tentu keinginan kita supaya mereka melaksanakannya tetap tenang, rukun, berjalan lancar, untuk itu harus terpenuhi syarat-syaratnya," kata dia.
Senada dengan Purna Irawan, Camat Rajabasa, Hendry Satria Jaya juga menyampaikan bahwa pada pertemuan dan persetujuan 2016 dan 2022 disebut jemaat bisa menggunakan lokasi tersebut untuk peribadatan apabila izinnya sudah diurus.
Meski faktanya jelas terjadi penghentian paksa ibadah, Hendry Satria Jaya menyatakan bahwa kejadian video viral di media sosial itu bukan pelarangan untuk ibadah. "Karena ibadah orang tidak boleh dilarang. Jadi lokasi itu memang belum ada izin penggunaan tempat ibadahnya," katanya.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA LAINNYA
1
2
Kemenkomdigi: Kami Akan Terus Perang Melawan Judi Online!
5
B-FILES
Terseret dalam Perang dengan Israel, Lebanon Adukan Iran kepada PBB





