ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT

Divonis Penjara 15 Tahun, Surya Darmadi Ajukan Banding

Kamis, 23 Februari 2023 | 20:30 WIB
AV
FS
Penulis: Agnes Valentina | Editor: FFS
Pemilik PT Duta Palma Group, Surya Darmadi saat menjalani sidang vonis di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis, 23 Februari 2023. 
Pemilik PT Duta Palma Group, Surya Darmadi saat menjalani sidang vonis di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis, 23 Februari 2023.  (Beritasatu.com/ Agnes Valentina Christa/Agnes Valentina Christa)

Jakarta, Beritasatu.com - Pemilik PT Duta Palma Group, Surya Darmadi langsung menyatakan banding setelah mendengar vonis Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (23/2/2023). Diketahui, Surya Darmadi divonis hukuman penjara 15 tahun atas perkara dugaan korupsi terkait penyerobotan lahan untuk perkebunan sawit. 

"Tadinya dituntut seumur hidup, tetapi kami kurangkan atas alasan kemanusiaan dan hasil musyawarah. Tidak ada trik dalam perkara ini, kami putuskan 15 tahun," kata hakim.

"Apakah saudara akan ajukan banding? Dipikir-pikir selama 7 harinya. Jika dalam 7 hari tidak ada keputusan berarti mengangap keputusan hari ini benar adanya. Silahkan ajukan banding dalam jangka waktu 7 hari," kata hakim kepada Surya Darmadi.

"Ya, saya ajukan banding Yang Mulia," jawab Surya Darmadi.

ADVERTISEMENT

"Setelah kami berdiskusi kami ucapkan terima kasih atas putusan majelis, tetapi kita sudah sepakat bahwa pada hari ini juga kami nyatakan banding atas putusan majelis," kata Juniver Girsang, kuasa hukum Surya Darmadi.

"Baik ajukan banding. Bagaimana dengan jaksa penuntut umum, apa bisa langsung diputuskan untuk ikut banding?," tanya hakim kepada JPU.

"Kami pikir-pikir," kata jaksa. 

"Karena masih mau mikir-mikir, diberikan waktu 7 hari," kata hakim.

Diberitakan, majelis hakim pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan hukuman 15 tahun pidana penjara dan denda Rp 1 miliar subsider selama 6 bulan kurungan terhadap Surya Darmadi. Hakim menyatakan, Surya Darmadi terbukti melakukan tindak pidana korupsi.

Selain pidana pokok, Surya Darmadi dijatuhi pidana tambahan berupa kewajiban uang pengganti sebesar uang yang dia dapatkan dari perbuatan pidana tersebut, yakni sebesar Rp 2,2 triliun dan uang pengganti kerugian perekonomian sebesar Rp 39,7 triliun. 

Dalam menjatuhkan vonis ini, majelis hakim mempertimbangkan sejumlah hal. Untuk hal yang memberatkan, hakim menilai perbuatan Surya tidak mendukung program pemerintah terkait dengan pemberantasan korupsi dan adanya konflik antara perusahaan dan masyarakat yang menuntut kebun untuk masyarakat

Sementara itu, untuk hal yang meringankan adalah Surya Darmadi telah bersikap sopan, lanjut usia, memiliki penyakit jantung, dan sudah dipasang ring pemacu jantung dan sempat dibawa ke rumah sakit sebanyak tiga kali karena penyakit tersebut, telah membangun perumahan untuk karyawan, sekolah (SD, SMP, SMK) dan rumah ibadah dengan dana mencapai Rp 200 miliar, telah memperkerjakan 21.000 karyawan, belum pernah dihukum, telah membayar pajak sebesar Rp 715 miliar, dan mempunyai tanggungan keluarga.

Berkaitan dengan barang bukti, hakim menjelaskan aset milik Surya Darmadi sebelum tindak pidana ini terjadi akan dikembalikan. Sebaliknya barang bukti dari hasil tindak pidana tersebut akan dirampas oleh negara sebagai uang pengganti kerugian negara.



Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA TERKAIT

Cheryl Darmadi, Putri Bos Duta Palma Group Surya Darmadi Resmi Buron

Cheryl Darmadi, Putri Bos Duta Palma Group Surya Darmadi Resmi Buron

NASIONAL

BERITA LAINNYA

Loading..
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon