Pengacara Sebut Vonis terhadap Surya Darmadi Tidak Logis
Jumat, 24 Februari 2023 | 00:35 WIB
Jakarta, Beritasatu.com - Juniver Girsang, penasihat hukum Surya Darmadi menyatakan vonis Pengadilan Tipikor Jakarta terhadap kliennya tidak logis. Diketahui, Surya Darmadi divonis 15 tahun pidana penjara dan denda Rp 1 miliar. Selain itu, Surya Darmadi juga diwajibkan membayar uang pengganti dengan total mencapai sekitar Rp 41,9 triliun.
"Tidak terbukti yaitu pasal 2 nya. Kemudian diminta bertanggung jawab atas kerugian negara Rp 2 triliun lebih, dan perekonomian negara Rp 39 triliun lebih. Ini akan kami jelaskan di dalam banding. Ini tidak logis," ungkap Juniver Girsang ditemui usai persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (23/2/2023).
Usai majelis hakim membacakan amar putusan, Surya Darmadi bersama tim kuasa hukumnya langsung menyatakan banding. Juniver mengaku kecewa terhadap jaksa penuntut umum (JPU) dan majelis hakim yang tidak memperhatikan UU Cipta Kerja.
"UU ini adalah produk pemerintah dan DPR yang khusus diterbitkan mengatasi permasalahan kawasan hutan," tuturnya.
Juniver menjelaskan, dalam UU Cipta Kerja tertulis secara jelas adanya keterlanjuran memasuki kawasan hutan tidak dikenakan sanksi pidana namun yang dikenakan adalah sanksi administratif dan sanksi denda. Untuk itu, perkara pidana yang menyeret Surya Darmadi akan menjadi preseden buruk bagi para pengusaha.
"Karena saat ini ada 1.192 perusahaan yang sama dengan apa yang dialami klien kami," terangnya.
Juniver mengatakan, harapan Presiden Joko Widodo atau Jokowi yang menyatakan kehadiran omnibus law UU Cipta Kerja untuk memberikan kenyamanan kepada pengusaha tidak tercapai.
"Klien kami dipidana dengan hadirnya UU Ciptaker ini. Tadi klien kami menyatakan kepada saya, tolong sampaikan, pembahasan UU, perppu yang sekarang dibahas di DPR, tidak ada gunanya. Ini membuat suasana tidak nyaman bagi pengusaha," tegasnya.
Diketahui, Surya Darmadi divonis 15 tahun pidana penjara dan denda Rp 1 miliar. Surya Darmadi juga dijatuhi pidana tambahan berupa kewajiban membayar uang pengganti sebesar uang yang dia dapatkan dari perbuatan pidana tersebut, yakni sebesar Rp 2,2 triliun dan uang pengganti kerugian perekonomian sebesar Rp 39,7 triliun.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA TERKAIT
BERITA LAINNYA
1
2
Kemenkomdigi: Kami Akan Terus Perang Melawan Judi Online!
5
B-FILES
Terseret dalam Perang dengan Israel, Lebanon Adukan Iran kepada PBB




