ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT

Divonis 2 Tahun Penjara, Agus Nurpatria Irit Komentar dan Hanya Lempar Senyuman

Senin, 27 Februari 2023 | 11:59 WIB
AP
R
Penulis: Agnes Tahir Purba | Editor: RZL
Agus Nurpatria usai sidang vonis oleh Majelis Hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin 27 Februari 2023.
Agus Nurpatria usai sidang vonis oleh Majelis Hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin 27 Februari 2023. (Agnes Tahir Purba/Beritasatu.com)

Jakarta, Beritasatu.com - Terdakwa kasus perintangan penyidikan atau obstruction of justice tewasnya Brigadir Yosua, Agus Nurpatria hanya melempar senyum usai menjalani sidang vonis hari ini, Senin (27/02/2023).

Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menjatuhkan vonis hukuman 2 tahun penjara, serta denda Rp 20 juta subsider 3 bulan kurungan penjara jika tidak membayar denda kepada Agus Nurpatria.

Agus Nurpatria keluar dari ruang sidang langsung memakai baju tahanan dan dengan tangan terborgol. Pihak kepolisian dan pengamanan dari PN Jaksel langsung mengawal Agus menuju ruang tunggu tahanan.

ADVERTISEMENT

Saat dimintai komentar oleh jurnalis B-Universe atas vonis yang diberikan majelis hakim, Agus Nurpatria menjawab dengan tersenyum lebar.

"Enggak ada (komentar)," ucap Agus sambil tersenyum ramah.

Agus dinyatakan bersalah dalam perkara obstruction of justice atau perintangan penyidikan kasus tewasnya Brigadir J. Dalam putusan dimaksud, majelis hakim PN Jaksel memiliki pertimbangan.

Untuk hal yang memberatkan Agus yakni dinilai tidak berterus terang dalam persidangan, tidak profesional dalam bekerja sebagai anggota Polri. Sementara untuk hal yang meringankan, belum pernah dipidana, dan masih punya tanggungan keluarga. Vonis tersebut hakim yakini sudah mencukupi rasa keadilan.

Vonis ini lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum. Sebelumnya, jaksa penuntut umum menuntut agar Agus serta Hendra Kurniawan dijatuhi hukuman 3 tahun penjara.

Sementara itu, pelaku lainnya dalam perkara ini sudah dijatuhi vonis hukuman oleh majelis hakim PN Jaksel. Arif Rachman Arifin dan Irfan Widyanto telah divonis hukuman 10 bulan penjara oleh majelis hakim PN Jaksel. Selanjutnya, Baiquni Wibowo serta Chuck Putranto telah divonis hukuman 1 tahun penjara.



Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA LAINNYA

Loading..
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT