Tony Sutrisno Bantah Kasus Arloji Mewah Richard Mille Mainan Ferdy Sambo
Selasa, 7 Maret 2023 | 16:17 WIB
Jakarta, Beritasatu.com - Kuasa hukum Tony Sutrisno, Heroe Waskito membantah adanya tuduhan bahwa kasus dugaan penipuan dan pemerasan jam tangan mewah Richard Mille merupakan intrik mantan Kadiv Propam Polri, Ferdy Sambo.
"Itu fitnah murahan. Isu bohong itu dibuat untuk menyudutkan klien saya dan agar kasus beliau dibiarkan begitu saja," kata Heroe dalam keterangannya, Selasa (7/3/2023).
Dikatakan Heroe, kliennya itu merupakan korban kecurangan pihak Richard Mille Jakarta dan juga kelicikan oknum polisi yang ingin menguras harta kliennya.
Kemudian, kasus dugaan penipuan dan pemerasan itu telah terjadi sejak dua tahun lalu. Akan tetapi, pihak kepolisian tanpa alasan yang jelas menghentikan penyelidikan tersebut.
Selain itu, rumitnya penyelesaian kasus ini membuat Heroe curiga bahwa ada oknum-oknum yang disuap alias tidak bersih agar kasus ini dihentikan.
"Adanya oknum kepolisian yang tidak bersih itu fakta. Klien kami saja sampai diperas miliaran rupiah oleh oknum polisi di Bareskrim. Contohnya Rizal Irawan, Kompol Teguh dan Andi Rian yang sekarang enak menjabat sebagai Kapolda. Kami buka-bukaan saja. Klien kami sangat dirugikan," ucapnya.
Sebelumnya, kasus dugaan pemerasan jam Richard Mille senilai Rp 77 miliar dinilai telah masuk dalam catatan Ferdy Sambo saat masih aktif menjabat Kadiv Propam Polri.
"Berkas atau laporan masyarakat tentang hal-hal yang tidak sesuai prosedur atau tidak sesuai standar profesi, Provos kan punya data. Provos ini punya atasan, Kadiv Propam. Peran Kadiv Propam sebagai big data berbagai pelanggaran di lingkungan kepolisian itu terdata dengan baik. Ini kapan saja bisa dilempar, itu bisa saja terjadi," kata Dosen PTIK, Alfons Loemau dalam keterangannya, Sabtu (18/2/2023).
Menurut Alfons, adanya indikasi kuat keterkaitan kasus penipuan dan pemerasan dalam perkara Richard Mille dengan upaya Sambo membuka kartu truf kepolisian.
Selain itu, ia juga menyinggung pihak yang memimpin rekonstruksi kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J adalah pihak yang saat ini yang diduga tersangkut perkara Richard Mille.
"Rekonstruksi kasus Ferdy Sambo kan dipimpin oleh Direktur Tindak Pidana Umum (Andi Rian Djajadi). Direktur Tindak Pidana Umum pada saat itu dan Wakabareskrim, (adalah) orang-orang yang menentukan skenario selanjutnya, setelah rekonstruksi dan pra-rekonstruksi," ucapnya.
"Orang-orang ini terindikasi, diduga terkait dengan kasus Richard Mille," tambah Alfons.
Lebih lanjut Alfons menduga bahwa kasus itu akan terus dimainkan oleh Sambo. Apalagi setelah dirinya divonis mati dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J.
"Kita lihat dari upaya banding (Ferdy Sambo) ini bagaimana kira-kira nanti memberikan hasil yang sesuai harapan. Menurut saya, pada era diajukan banding ini , dia diam-diam sambil mulai susun langkah-langkah serangan balik. Serangan balik ini akan dimulai apabila banding ini tidak memenuhi harapan," imbuhnya.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA TERKAIT
BERITA LAINNYA
1
2
Kemenkomdigi: Kami Akan Terus Perang Melawan Judi Online!
5
B-FILES
KPK Duga Ahmad Dedi Terima Uang Urus Pita Cukai Rokok dan Miras




