Pakar Minta Pemerintah Tak Ikut Campuri Pengadilan Tinggi terhadap Partai Prima
Kamis, 9 Maret 2023 | 18:03 WIB
Jakarta, Beritasatu.com- Pakar bidang hukum tata negara, Yusril Ihza Mahendra meminta pemerintah untuk bersikap adil dan tidak ikut campur urusan pengadilan tinggi terhadap perkara gugatan Partai Rakyat Adil Makmur atau Prima terhadap Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI. Semua pihaknya sebaiknya menunggu proses pengadilan tinggi.
Diketahui, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) mengabulkan gugatan perdata Partai Prima atas KPU yang berujung perintah penundaan tahapan pemilu hingga Juli 2025.
"Yang paling penting kita tunggu saja proses di pengadilan tinggi dan saya juga minta kepada pemerintah supaya fair, tidak ikut campur urusan pengadilan. KPU juga, partai politik juga tidak intervensi supaya pengadilan kita itu benar-benar berjalan secara independent," kata Yusril pada saat ditemui media usai kegiatan Focus Group Discussion Pandangan dan Sikap KPU terhadap Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 757/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst di Ruang Sidang Utama Lt.2 KPU, Jakarta, Kamis (9/3/2023).
Yusril menuturkan KPU akan menempuh perlawanan yang sah melalui banding. Yusril menerangkan bahwa jika pengadilan tinggi mengabulkan atau mengizinkan eksekusi dilaksanakan, maka praktis akan keluar penetapan dari pengadilan tinggi untuk pelaksanaan eksekusi.
Ketika penetapan dikeluarkan, lanjut Yusril maka pihak ketiga yang berkepentingan seperti partai politik (parpol) dan lain yang dinyatakan lolos dan diberi nomor urut peserta pemilu berhak untuk melakukan verzet atau perlawanan terhadap penetapan eksekusi tersebut.
"Karena penetapan eksekusi ini menyangkut kepentingan partai-partai lain yang sebenarnya bukan pihak berperkara. Pihak berperkara itu hanyalah KPU dan Partai Prima dan karena ini adalah gugatan perdata biasa, maka gugatan perdata itu hanya menyangkut para pihak yang berperkara tidak bisa menyangkut yang lain," paparnya.
Yusril menambahkan Partai Bulan Bintang (PBB) sebagai parpol peserta pemilu tentu akan melakukan verzet atau perlawanan terhadap penetapan eksekusi tersebut
"Sebenernya bukan hanya kepentingan PBB nya, tapi kepentingan bangsa dan seluruhnya karena implikasinya penundaan pemilu. Jadi apakah pemilu ditunda hanya putusan pengadilan negeri itu kan jadi masalah besar," ucapnya.
"Saya berpendapat kalaulah terjadi bencana alam, kerusuhan luar biasa, terjadi pemberontakan, wabah penyakit luar biasa, menurut saya hanya MPR bukan pengadilan, MPR walaupun bukan lembaga tertinggi negara, tapi MPR itu kan sudah merupakan gabungan," pungkasnya.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA LAINNYA
1
2
Kemenkomdigi: Kami Akan Terus Perang Melawan Judi Online!
5
B-FILES
Terseret dalam Perang dengan Israel, Lebanon Adukan Iran kepada PBB




