ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT

Soal Surat PPATK, Sri Mulyani Beberkan Tindak Lanjut Kemenkeu

Sabtu, 11 Maret 2023 | 16:00 WIB
AK
MM
R

Jakarta, Beritasatu.com - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) telah menerima 266 surat dari Pusat Pelaporan dan Analisa Transaksi Keuangan (PPATK) terkait transaksi mencurigakan yang dilakukan oleh pegawai Kemenkeu. Surat tersebut diberikan dalam periode tahun 2007 sampai dengan tahun 2023.

"Jadi 964 ini akumulasi jumlah pegawai yang diidentifikasi oleh Kemenkeu atau yang diidentifikasi PPATK. Dari surat-surat tersebut kami telah melakukan tindak lanjut. Jumlah pegawai yang disebut dalam surat PPATK adalah 964 pegawai," ucap Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dalam konferensi pers di Kantor Kemenkeu pada Sabtu (11/03/2023).

Dari jumlah 266 surat terbagi dalam dua bagian yaitu yang berasal dari permintaan Kemenkeu sebanyak 185 surat dan 81 surat inisiatif PPATK. Sri Mulyani merinci tindak lanjut dilakukan dengan cara 86 surat ditindaklanjuti dengan kegiatan lanjutan berupa pengumpulan bahan dan keterangan (pulbaket). Lalu ditindak lanjuti menjadi audit investigasi: jumlah kasus 126, dengan hasil rekomendasi hukuman disiplin terhadap 352 pegawai.

ADVERTISEMENT

"Kalau hukuman disiplin ini kami mengacu ke UU ASN dan PP 94 tahun 2021 tentang disiplin ASN," kata Sri Mulyani.

Dia mengatakan ada 31 surat dari PPATK yang memang tidak bisa ditindaklanjuti karena pegawai sudah pensiun atau memang tidak ditemukan informasi lebih lanjut atau ternyata informasi ini menyangkut pegawai yang bukan dari Kemenkeu. Selain itu ada 16 surat dilimpahkan dan ditindaklanjuti aparat penegak hukum.

"Karena Kemenkeu adalah bendahara negara kami bukan aparat penegak hukum. Jadi dalam hal ini kalau ada suatu kasus yang menyangkut tindakan hukum apakah itu kriminal, itulah yang kita sampaikan ke aparat penegak hukum yaitu Komisi Pemberantasan Korupsi, Kejaksaan, dan Kepolisian. Kami bekerja sama dengan tiga aparat penegak hukum untuk menindaklanjuti dalam rangka penegakan hukum," kata Sri Mulyani.

Menkeu mengatakan pihaknya akan terus melakukan pemantauan sekalipun pegawai Kemenkeu sudah mendapatkan hukuman disiplin seperti pemberhentian. Dalam hal ini Kemenkeu akan terus memberikan data terkait PNS tersebut.

"Kami juga akan terus bekerjasama kalau masih ada data yang berasal dari Kemenkeu untuk membantu aparat penegakan hukum menjalankan langkah-langkah tindakan penegakan hukum," pungkas Menkeu.



Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA LAINNYA

Loading..
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon