Kejagung Usut Proyek Fiktif Graha Telkom Sigma Senilai Rp 354 Miliar
Senin, 13 Maret 2023 | 17:05 WIB
Jakarta, Beritasatu.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) kini tengah mengusut dugaan korupsi terkait proyek fiktif pengerjaan proyek oleh PT Graha Telkom Sigma periode 2017-2018. Ada uang sekitar Rp 354 miliar yang diduga berkaitan dengan kasus dimaksud.
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Kuntadi menyampaikan, penanganan kasus ini merupakan kerja sama antara pihaknya dengan PT Telkom. Kejagung kemudian melakukan tindak lanjut.
"Kasusnya adalah pengadaan pembangunan fiktif perumahan, hotel, penyediaan batu split pada beberapa perusahaan pelanggan yang diduga fiktif," kata Kuntadi saat jumpa pers di Gedung Kejagung, Jakarta, Senin (13/3/2023).
Dalam kasus ini, Kejagung menduga ada oknum yang melakukan pemalsuan dokumen. Ulah itu berujung pada cairnya uang dengan jumlah fantastis.
"Dalam rangka melaksanakan kegiatan tersebut, beberapa oknum dari PT GTS, telah memalsukan dokumen sehingga PT GTS mengeluarkan dana sebesar Rp 354 miliar," tutur Kuntadi.
Kuntadi menerangkan, pihaknya sejauh ini telah memeriksa 38 saksi dalam kasus dimaksud. Giat penggeledahan juga telah digelar, salah satunya di PT Graha Telkom Sigma.
"Hasil penggeledahan kita berhasil menemukan beberapa dokumen penting yang terkait dengan penanganan perkara," ujar Kuntadi.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA TERKAIT
BERITA LAINNYA
PSEL Makassar Akan Olah Ribuan Ton Sampah Jadi Energi Listrik
MK: Kerugian Negara Ditentukan BPK!
Pilot Hilang, AS Hadapi Tantangan Berat Pencarian
B-FILES
Harga yang Tak Terlihat, Masa Depan yang Terancam
Rio Abdurachman P
Hari Fitri Benahi Diri: Ujian Integritas di Tengah Bayang Korupsi
Muhammad Ishar Helmi
Salah Bakal Hengkang dari Liverpool, Slot: Jangan Salahkan Saya!




