Kejagung Endus Praktik Pencucian Uang di Korupsi BTS
Senin, 13 Maret 2023 | 17:22 WIB
Jakarta, Beritasatu.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) kini tengah mengendus adanya dugaan praktik pencucian uang dalam kasus korupsi pengadaan infrastruktur base transceiver station (BTS). Sejumlah temuan sudah diperoleh terkait dengan dugaan dimaksud.
"Untuk terkait dugaan aliran dana TPPU (tindak pidana pencucian uang), kita sudah mulai menemukan jejak-jejaknya," ungkap Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Kuntadi saat jumpa pers di Gedung Kejagung, Senin (13/3/2023).
Kuntadi menyampaikan, ada dugaan uang terkait kasus dimaksud yang disisipkan ke money changer dan sejumlah perusahaan terafiliasi. Hanya saja, dia belum menjelaskan lebih detail soal dugaan pencucian uang dimaksud.
"Apa dan bagaimananya nanti kita lihat, tapi benang merahnya sudah terlihat. (Perusahaan terafiliasi) itu nanti, sabar," tutur Kuntadi.
"Mengenai nanti jadi tersangka korporasinya nanti, yang jelas sekarang sudah ada tersangka dan sudah dilakukan penahahan," kata Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana dalam kesempatan yang sama.
Kejagung menetapkan tersangka kelima kasusa dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) penyedia menara Base Transceiver Station (BTS) 4G di Kementerian Kominfo. Adapun tersangka kelima yang ditetapkan Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) tersebut adalah Irwan Hermawan (IH), selaku Komisaris PT Solitech Media Sinergy.
Kejagung sebelumnya telah menetapkan empat orang tersangka, yakni Anang Achmad Latif (AAL) selaku Direktur Utama BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika, Galubang Menak (GMS) selaku Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, Yohan Suryanto (YS) selaku tenaga ahli Human Development (HUDEV) Universitas Indonesia Tahun 2020 dan Mukti Ali tersangka dari pihak PT Huwaei Technology Investment.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA LAINNYA
1
2
Kemenkomdigi: Kami Akan Terus Perang Melawan Judi Online!
5
B-FILES
KPK Duga Ahmad Dedi Terima Uang Urus Pita Cukai Rokok dan Miras




