ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT

Saksi Ahli Sebut Emoji Tertawa dalam Percakapan Teddy Minahasa Multitafsir

Kamis, 16 Maret 2023 | 15:22 WIB
CL
R
Penulis: Cindy Layan | Editor: RZL
Teddy Minahasa.
Teddy Minahasa. (Antara)

Jakarta, Beritasatu.com - Ahli psikologi forensik, Reza Indragiri yang dihadirkan dalam persidangan terdakwa Irjen Pol Teddy Minahasa di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Kamis (16/3/2023) menilai emoji dalam perintah yang diberikan Teddy kepada mantan Kapolres Bukittinggi AKBP Dody Prawiranegara mengandung pesan multitafsir.

Dihadirkan sebagai ahli, Reza sempat ditunjukkan sebuah tanggapan layar percakapan Teddy Minahasa. Semula, dirinya menilai percakapan tersebut mutlak sebuah perintah. Dia menyebut chat itu mengandung criminal intent atau niat jahat. Namun, Reza membatalkan kesimpulannya tersebut setelah melihat gambar tangkapan layar kedua yang juga berisikan percakapan tetapi terdapat emoji di belakangnya.

"Teksnya sama tapi ada gambar emoji di dalamnya saya kutip, misalnya putusan Mahkamah Agung di Australia Barat. MA di sana mengatakan dalam salah satu putusannya bahwa kemunculan emoji dalam sebuah komunikasi tidak boleh dikesampingkan sama sekali," ujar Reza dihadapan awak media usai persidangan di skors.

ADVERTISEMENT

Melalui kedua gambar tersebut, Reza mengatakan perintah jahat yang semula dia simpulkan di gambar pertama, menjadi relatif atau multitafsir dengan adanya emoji tertawa di gambar kedua. Ia menilai ada banyak makna yang bisa diinterpretasikan. Sebab dari sudut pandang dirinya sebagai seorang ahli, penggunaan emoji dalam sebuah pesan dapat menunjukkan emosi yang berbeda.

"Karena emoji itu serta merta memunculkan konteks dan emosi yang bisa mengubah interpretasi sebuah pesan secara keseluruhan. Oleh karena itu, ketika disodorkan teks yang sama namun dengan emoji yg awalnya saya katakan itu adalah absolut perintah salah, dengan criminal intent di dalamnya, sekarang berubah. Semua menjadi serba relatif," ucap Reza.

"Saya tidak akan serta merta menyimpulkan mutlak bahwa itu perintah salah dari seorang pimpinan kepada bawahan yang memuat criminal intent. Bisa apa saja, bisa bercandaan dan sejenisnya," pungkasnya.

Sebagai informasi, sidang kasus narkoba dengan terdakwa Irjen Teddy Minahasa kali ini beragendakan pemeriksaan saksi ahli dan saksi meringankan yang dihadirkan oleh pihak kuasa hukum terdakwa.

Diketahui Irjen Teddy Minahasa didakwa atas perintahnya kepada AKBP Dody Prawiranegara untuk menyisihkan barang bukti sabu hasil pengungkapan Polres Bukittinggi seberat 5 kilogram. Teddy didakwa Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 112 ayat 2 juncto Pasal 55 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.



Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA LAINNYA

Loading..
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon