Linda Ngaku Diajak Teddy Minahasa ke Pabrik Sabu Taiwan, Hotman: Masih Percaya?
Kamis, 16 Maret 2023 | 15:36 WIB
Jakarta, Beritasatu.com - Kuasa Hukum Teddy Minahasa, Hotman Paris Hutapea membantah kesaksian Linda Pujiastuti yang mengaku pernah diajak Teddy Minahasa berkunjung ke pabrik narkoba di Taiwan. Hotman menilai kesaksian Linda sudah tidak bisa dipercaya lantaran kerap berubah-ubah.
"Kalau dia bilang dia informan polisi, oke. Tapi masa iya kalau dia informan polisi lalu jual ke Kapolsek, lalu dapat komisinya Rp 60 juta terus dia terima, dan dia bilang untuk kebutuhan rumah tangga," kata Hotman Paris saat jeda persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Kamis (16/3/2023).
"Apa itu artinya dia cepu (informan)? Kalau menurut kami itu bukan cepu, tapi pelaku jual beli narkoba," terang Hotman.
Hotman juga menyebut Linda hanya mengungkapkan alibi, untuk menutupi perannya sebagai pelaku jual beli narkoba. Hal itu sebagai upaya Linda mencari pembelaan dan membebaskan diri dari hukuman.
"Itu kan semua dia karang, itu alibi dia supaya hukumannya ringan. Karena kalau untuk Rp 60 juta saja dia sudah sikat, apa bisa dipercaya ucapannya? Tapi dia lupa, jangan harap kalau dia mengaku menjual dan menerima hasilnya lalu bisa berlindung dengan alasan perintah Teddy Minahasa," tegasnya.
Hotman juga menyatakan ucapan Linda yang selalu berubah-ubah seolah dirinya menjadi korban Teddy Minahasa dianggapnya mengada-ada.
"Sekarang apapun dia ucapkan, supaya seolah korban Teddy Minahasa. Bagaimana bisa korban, Rp 60 juta saja diamankan, apalagi yang 2 ton Laut China Selatan. Jangan-jangan pura-pura dibawa Teddy Minahasa lewat Laut China Selatan, tapi (Linda) lewat daerah lain. Karena dia mengaku dia yang menyuruh pemilik sabu itu agar jangan lewat sana lagi, berarti dia bukan cepu dong!" tandasnya
Mantan Kapolda Sumatera Barat, Irjen Pol Teddy Minahasa menjalani sidang lanjutan terkait kasus dugaan memperjualbelikan barang bukti narkotika jenis sabu sitaan seberat lima kilogram, di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Jakarta, Kamis (16/3/2023).
Sidang yang dipimpin oleh Hakim Ketua Jon Sarman Saragih tersebut beragendakan pemeriksaan saksi meringankan terdakwa, dimana tim Kuasa Hukum Teddy yang dipimpin pengacara kondang Hotman Paris Hutapea menghadirkan saksi ahli Psikologi Forensik, Reza Indragiri.
Diketahui Irjen Teddy Minahasa didakwa atas isi chatnya melalui aplikasi Whatsapp kepada bawahannya AKBP Dody Prawiranegara untuk menyisihkan barang bukti sabu hasil pengungkapan Polres Bukittinggi seberat 5 kilogram. Lalu proses tersebut melibatkan Linda serta Kompol Kasranto dalam mengedarkannya.
Teddy didakwa Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 112 ayat 2 juncto Pasal 55 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA LAINNYA
1
2
Kemenkomdigi: Kami Akan Terus Perang Melawan Judi Online!
5
B-FILES
Terseret dalam Perang dengan Israel, Lebanon Adukan Iran kepada PBB




