Sabtu, 10 Juni 2023

Bareskrim Ungkap Kasus dan Musnahkan Barang Bukti Narkoba 50 Kilogram Sabu

Stefani Wijaya / WIR
Senin, 20 Maret 2023 | 16:35 WIB

Jakarta, Beritasatu.com - Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri mengungkap kasus peredaran narkoba jenis sabu sebanyak 50 kilogram atau 50.000 gram dan juga memusnahkan barang bukti tersebut.

Direktur Tindak Pidana Narkoba Brigjen Krisna Halomoan Siregar mengatakan kasus itu berawal dari pertengahan Februari 2023. Saat itu, penyidik mendapatkan informasi dari masyarakat tentang adanya penjemputan narkoba melalui jalur laut dari Malaysia ke Aceh.

"Informasi tadi ditindaklanjuti lalu kami bergabung dengan rekan-rekan dari Polda Aceh maupun Bea Cukai lalu tim laut melakukan patroli ke perairan yang dicurigai sebagai pintu masuknya penjemput dari sindikat ini," kata Krisno dalam konferensi pers di Bareskrim Polri, Senin (20/3/2023).

Advertisement

Dikatakan Krisno pada Rabu (2/3/2023) pihaknya berhasil menangkap dua tersangka dengan inisial AS sebagai pengendali dan RJ yang membawa satu unit mobil dan diserahkan kepada AS. Dari penangkapan itu berhasil diamankan barang bukti 50 kilogram sabu.

"Saudara AS mengisinya dengan narkotika 50 kilogram dan diserahkan kembali kepada saudara RJ," ucapnya.

Setelah itu, saudara AS memerintahkan anaknya yang berinisial HA yang berperan sebagai tekong dan menjemput ke tengah laut narkoba jenis sabu 50 kilogram itu.

"Mereka sudah beberapa kali sebelum sebelumnya melakukan pekerjaan dari order dari saudara TH. TH ini kami jadikan sebagai DPO dan setelah itu RJ juga diperintahkan oleh I untuk mengambil sabu yang di gudangnya saudara AS," imbuhnya

"Jadi dari penangkapan ini kami berhasil menangkap 3 orng tersangka masing-masing inisial AS perannya adalah sebagai pengendali ya lalu RJ adalah sebagai menjemput darat dan saudara HA yang sebelah kiri kemudian ditangkap adalah sebagai Tekong," sambungnya.

Dalam kesempatan yang sama, Wadirtipidnarkoba Bareskrim Polri Kombes Pol Jayadi mengatakan, penguji dari Laboratorium Forensik (Labfor) Mabes Polri selanjutnya akan melakukan uji di RSPAD Gatot Subroto, Jakarta Pusat.

"Habis dad sini tim penguji dari Labfor langsung melakukan uji kemudian setelah selesai dimasukan dalam peti itu teman-teman Provos yang pegang kuncinya dikawal dari sini menuju ke RSPAD di sana bersama tersangka, JPU. Selesai pembakaran baru kembali lagi ke Mabes Polri," ungkap Jayadi.

Atas perbuatan tersebut, para tersangka disangkakan Primer Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (2) UU No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika yaitu mengedarkan narkotika Golongan I, dengan ancaman hukuman pidana mati, pidana penjara seumur hidup atau penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun penjara dan pidana denda minimal Rp1 miliar dan maksimal Rp10 miliar ditambah sepertiga.

Subsider Pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (2) UU No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun penjara dan pidana denda minimal Rp800 juta dan maksimal Rp8 miliar ditambah sepertiga.



Saksikan live streaming program-program BTV di sini

Bagikan

BERITA TERKAIT

Bareskrim Masih Dalami Mekanisme pada Kasus Penipuan Tiket Coldplay

Bareskrim Masih Dalami Mekanisme pada Kasus Penipuan Tiket Coldplay

MEGAPOLITAN
Tiga Tahun Beroperasi, Pemalsu Oli Raih Omzet Hingga Rp 20 Miliar Perbulan

Tiga Tahun Beroperasi, Pemalsu Oli Raih Omzet Hingga Rp 20 Miliar Perbulan

MEGAPOLITAN
Bareskrim Ungkap Kasus Produksi dan Peredaran Oli Palsu, 5 Tersangka Ditangkap

Bareskrim Ungkap Kasus Produksi dan Peredaran Oli Palsu, 5 Tersangka Ditangkap

MEGAPOLITAN
Sempat Mangkir, Bareskrim Akan Panggil Erwin Aksa Pekan Depan

Sempat Mangkir, Bareskrim Akan Panggil Erwin Aksa Pekan Depan

NASIONAL
Bareskrim Akan Gandeng PPATK Telusuri Indikasi Penggunaan Dana Transaksi Narkotika untuk Pemilu 2024

Bareskrim Akan Gandeng PPATK Telusuri Indikasi Penggunaan Dana Transaksi Narkotika untuk Pemilu 2024

NASIONAL
Bareskrim Telusuri Pihak yang Terlibat Sembunyikan Tersangka Dito Mahendra

Bareskrim Telusuri Pihak yang Terlibat Sembunyikan Tersangka Dito Mahendra

NASIONAL

BERITA TERKINI

Pamungkas: Animo Penonton Semesta Berpesta Luar Biasa

LIFESTYLE 3 menit yang lalu
1050402

Pemilu 2024, Menag Yaqut Ajak Anak Muda Menikmati dan Jauhi Perpecahan

BERSATU KAWAL PEMILU 4 menit yang lalu
1050403

Aksi Mahalini Bikin Penonton Semesta Berpesta Bekasi Histeris

LIFESTYLE 26 menit yang lalu
1050401

10 Kepala Daerah dengan Latar Belakang Artis, dari si Doel hingga Penyanyi Dangdut

LIFESTYLE 32 menit yang lalu
1050400

Puluhan Rumah di Deli Serdang Rusak Diterjang Puting Beliung

NUSANTARA 44 menit yang lalu
1050398

Kabar Buruk, Cedera Betis Paksa Sandy Walsh Absen Lawan Palestina dan Argentina

SPORT 58 menit yang lalu
1050397

Kisah Pengabdian Petugas Haji Bersihkan Hajat Jemaah Lansia

NASIONAL 60 menit yang lalu
1050396

The Rain Sebut Semesta Berpesta Dongkrak Penghasilan Musisi

LIFESTYLE 1 jam yang lalu
1050394

Sempat Bersitegang dengan Marquez, Bagnaia Pole Position MotoGP Italia

SPORT 1 jam yang lalu
1050393

Nelayan Pantura Alami Paceklik Hasil Tangkapan Ikan

NUSANTARA 1 jam yang lalu
1050392
Loading..
TAG TERPOPULER

ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon