Bareskrim Ungkap Kasus dan Musnahkan Barang Bukti Narkoba 50 Kilogram Sabu
Jakarta, Beritasatu.com - Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri mengungkap kasus peredaran narkoba jenis sabu sebanyak 50 kilogram atau 50.000 gram dan juga memusnahkan barang bukti tersebut.
Direktur Tindak Pidana Narkoba Brigjen Krisna Halomoan Siregar mengatakan kasus itu berawal dari pertengahan Februari 2023. Saat itu, penyidik mendapatkan informasi dari masyarakat tentang adanya penjemputan narkoba melalui jalur laut dari Malaysia ke Aceh.
"Informasi tadi ditindaklanjuti lalu kami bergabung dengan rekan-rekan dari Polda Aceh maupun Bea Cukai lalu tim laut melakukan patroli ke perairan yang dicurigai sebagai pintu masuknya penjemput dari sindikat ini," kata Krisno dalam konferensi pers di Bareskrim Polri, Senin (20/3/2023).
Dikatakan Krisno pada Rabu (2/3/2023) pihaknya berhasil menangkap dua tersangka dengan inisial AS sebagai pengendali dan RJ yang membawa satu unit mobil dan diserahkan kepada AS. Dari penangkapan itu berhasil diamankan barang bukti 50 kilogram sabu.
"Saudara AS mengisinya dengan narkotika 50 kilogram dan diserahkan kembali kepada saudara RJ," ucapnya.
Setelah itu, saudara AS memerintahkan anaknya yang berinisial HA yang berperan sebagai tekong dan menjemput ke tengah laut narkoba jenis sabu 50 kilogram itu.
"Mereka sudah beberapa kali sebelum sebelumnya melakukan pekerjaan dari order dari saudara TH. TH ini kami jadikan sebagai DPO dan setelah itu RJ juga diperintahkan oleh I untuk mengambil sabu yang di gudangnya saudara AS," imbuhnya
"Jadi dari penangkapan ini kami berhasil menangkap 3 orng tersangka masing-masing inisial AS perannya adalah sebagai pengendali ya lalu RJ adalah sebagai menjemput darat dan saudara HA yang sebelah kiri kemudian ditangkap adalah sebagai Tekong," sambungnya.
Dalam kesempatan yang sama, Wadirtipidnarkoba Bareskrim Polri Kombes Pol Jayadi mengatakan, penguji dari Laboratorium Forensik (Labfor) Mabes Polri selanjutnya akan melakukan uji di RSPAD Gatot Subroto, Jakarta Pusat.
"Habis dad sini tim penguji dari Labfor langsung melakukan uji kemudian setelah selesai dimasukan dalam peti itu teman-teman Provos yang pegang kuncinya dikawal dari sini menuju ke RSPAD di sana bersama tersangka, JPU. Selesai pembakaran baru kembali lagi ke Mabes Polri," ungkap Jayadi.
Atas perbuatan tersebut, para tersangka disangkakan Primer Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (2) UU No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika yaitu mengedarkan narkotika Golongan I, dengan ancaman hukuman pidana mati, pidana penjara seumur hidup atau penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun penjara dan pidana denda minimal Rp1 miliar dan maksimal Rp10 miliar ditambah sepertiga.
Subsider Pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (2) UU No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun penjara dan pidana denda minimal Rp800 juta dan maksimal Rp8 miliar ditambah sepertiga.
Saksikan live streaming program-program BTV di sini