Sejak Januari 2023, Dirjen Imigrasi Sudah Deportasi 620 Bule Nakal
Selasa, 21 Maret 2023 | 21:21 WIB
Jakarta, Beritasatu.com - Dirjen Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham), Silmy Karim mengatakan, sebanyak 620 warga negara asing (WNA) yang melanggar hukum atau bule nakal sudah dideportasi sejak Januari 2023.
"Ini bertahap, mulai Januari di minggu pertama, saya langsung ke tempat-tempat atau perlintasan yang paling lama seperti Cengkareng," kata Silmy dalam acara Obrolan Malam Episode 86 bertajuk "Jurus Dirjen Imigrasi Tindak Bule Nakal di Bali" yang disiarkan BTV, Selasa (22/3/2023).
Menurut Silmy, WNA yang masuk melalui Bandara Soekarno-Hatta Cengkareng sekitar 30 persen dibandingkan dengan warga negara Indonesia (WNI). Sementara yang masuk ke Bali sebanyak 90 persen adalah WNA.
Sejak mendapat mandat sebagai Dirjen Imigrasi pada Januari 2023 ini, Silmy Karim langsung memetakan WNA di Indonesia. Dari pemetaan itu diketahui terdapat 40.000 WNA dari Rusia dan Ukraina yang mendapat izin tinggal di Bali.
Dari jumlah tersebut, Silmy menjelaskan timnya melakukan operasi untuk melakukan pengecekan WNA yang melanggar hukum untuk dilakukan deportasi.
"Itu ternyata bukan dari Rusia saja, dari negara lain juga banyak. Apakah yang lain (negara lain) juga mau dicabut VoA (visa on arrival), kan enggak," paparnya.
Diketahui, Gubernur Bali Wayan Koster mengancam akan menghapus visa on arrival bagi wisatawan dari Rusia dan Ukraina di Bali.
Silmy menuturkan kebijakan pencabutan VoA harus konsisten dan berkesinambungan, yakni tidak bisa buka tutup. Menurutnya, kebijakan yang setengah hati akan membingungkan para wisatawan.
"Kita kan perlu juga membangun persepsi positif untuk Indonesia dan khususnya untuk turisme atau pariwisata, sehingga kalau hemat saya lebih bagus kita melakukan penertiban, pengawasan, penindakan sehingga memberikan daya gentar untuk turis-turis itu tidak semaunya," ucapnya.
Silmy menjelaskan kejadian bule nakal sebetulnya tidak langsung besar. Namun, karena terjadi pembiaran sehingga kenakalan para turis asing semakin menjadi.
Untuk itu, Silmy menyarankan seluruh aparat penegak hukum termasuk jajaran Ditjen Imigrasi untuk menindak kejadian-kejadian tersebut sesuai konteks keimigrasian bukan mencabut VoA.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA TERKAIT
BERITA LAINNYA
1
2
Kemenkomdigi: Kami Akan Terus Perang Melawan Judi Online!
5
B-FILES
Terseret dalam Perang dengan Israel, Lebanon Adukan Iran kepada PBB




