ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT

Menikmati Keuntungan Transaksi Narkotika Jadi Hal Memberatkan Tuntutan Linda

Senin, 27 Maret 2023 | 14:41 WIB
MR
R
Penulis: Muhammad Aulia Rahman | Editor: RZL
Linda Pujiastuti.
Linda Pujiastuti. (Antara)

Jakarta, Beritasatu.com - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Linda Pujiastuti hukuman penjara selama 18 tahun dalam kasus narkotika yang turut melibatkan mantan Kapolda Sumatra Barat, Irjen Pol Teddy Minahasa. Salah satu hal yang memberatkan tuntutan hukuman Linda dalam kasus ini adalah perolehan keuntungan dari transaksi narkotika.

"Terdakwa telah menawarkan untuk dijual, menerima, dan menyerahkan narkotika jenis sabu. Terdakwa menikmati keuntungan sebagai perantara dalam jual beli narkotika jenis sabu," kata jaksa dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat (PN Jakbar), Senin (27/3/2023).

Tidak hanya itu, jaksa menilai Linda tidak mendukung upaya pemerintah dalam memberantas narkoba. Sementara hal yang meringankan, Linda mengakui serta menyesali ulahnya.

ADVERTISEMENT

Jaksa sebelumnya meyakini, Linda Pujiastuti alias Anita Cepu telah memperoleh keuntungan Rp 60 juta dari transaksi narkotika. Linda diketahui merupakan salah satu terdakwa dalam kasus narkotika yang turut melibatkan mantan Kapolda Sumatera Barat Irjen Teddy Minahasa.

Keyakinan jaksa tersebut berdasarkan pada keterangan para saksi, ahli, surat, petunjuk, keterangan terdakwa, dan barang bukti yang diajukan dalam persidangan.

"Ditemukan fakta hukum bahwa terdakwa telah menawarkan untuk dijual, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, dan menyerahkan narkotika jenis sabu kurang lebih 5 ribu gram dan telah mendapat keuntungan sebesar Rp 60 juta," kata jaksa dalam persidangan.

"Dengan demikian unsur menawarkan untuk dijual, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, dan menyerahkan narkotika golongan 1 bukan tanaman yang beratnya lebih dari 5 gram telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum," ungkap jaksa menambahkan.

Sebelumnya, dalam kasus yang sama, jaksa menuntut mantan Kapolres Bukittinggi AKBP Dody Prawiranegara dijatuhi hukuman 20 tahun penjara. Jaksa meyakini Dody bersalah dalam kasus narkoba yang turut melibatkan mantan Kapolda Sumatera Barat Irjen Teddy Minahasa.

Dalam persidangan kasus ini, Teddy Minahasa didakwa menjual sabu hasil sitaan Polres Bukittinggi. Ulahnya itu turut dilakukan oleh AKBP Dody Prawiranegara, Linda Pujiastuti alias Anita, Kompol Kasranto, serta Aiptu Janto Parluhutan Situmorang.

Selanjutnya yakni Syamsul Ma'arif serta Muhamad Nasir alias Daeng bin Paweroi. Mereka dan Dody diadili dengan terpisah.

Mereka didakwa melanggar Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.



Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA LAINNYA

Loading..
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon