Ucapan Mahfud MD Soal Transaksi Rp 349 T Diharapkan Tak Berhenti sebagai Gimmick
Selasa, 28 Maret 2023 | 22:26 WIB
Jakarta, Beritasatu.com - Anggota Komisi III DPR RI Fraksi PPP Arsul Sani berharap ucapan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD tidak berhenti sebagai gimmick, atau sekedar statemen yang mendapat dukungan publik terkait transaksi mencurigakan Rp 349 triliun di lingkungan Kementerian Keuangan (Kemenkeu). Untuk itu, Komisi III DPR RI pada Rabu (29/3/2023) besok rencananya akan menggelar rapat kerja bersama Mahfud MD untuk meminta klarifikasi terkait transaksi mencurigakan tersebut.
"Apa yang kemudian di ruang publik tidak sekedar berhenti sebagai gimmick, terhenti sebagai sebuah statement yang karena dapat dukungan publik, dapat tepuk tangan, dapat acungan jempol dari netizen, kemudian tidak terselesaikan dengan baik. Kami ingin ini diselesaikan," kata Arsul Sani dalam program Obrolan Malam Fristian yang disiarkan BTV, Selasa (28/3/2023).
Namun, Arsul juga menegaskan, Indonesia merupakan negara hukum, ada prinsip-prinsip due process of law yang juga harus diikuti. Karenanya, dalam pertemuan besok Komisi III DPR akan meminta klarifikasi dari Mahfud MD tanpa menabrak Pasal 11 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
"Apa yang harus didetailkan? Katakanlah dari jumlah Rp 349 triliun itu, berapa yang merupakan tindak pidana asalnya itu adalah kepabeanan dan bea cukai, berapa yang berasal dari tindak pidana pajak, dan berapa yang murni hanya kedua tindak pidana tanpa unsur tindak pidana korupsinya. Terbuka juga bahwa pada dasarnya tindak pidananya kepabeanan, bea cukai dan pajak, tetapi karena ada kerja sama, ada konsep turut serta di situ, maka ini harus clear," kata Arsul.
Komisi III DPR juga akan meminta klarifikasi mana saja transaksi mencurigakan yang sudah disampaikan kepada aparat penegak hukum masing-masing, bukan sekadar bicara angka Rp 349 triliun.
Selain itu, Arsul juga mendorong dibentuknya panitia khusus (pansus) untuk menelusuri transaksi mencurigakan tersebut. Ia juga meminta pembentukan pansus ini tidak dimaknai sebagai sebuah pilihan politik DPR yang negatif.
"Kalau ada suara, saya termasuk yang pertama melemparkan kemungkinan dibentuknya pansus, itu agar proses hukumnya berjalan. Dulu ada pansus Bank Century zamannya Pak SBY. Kan tidak jalan-jalan, justru setelah ada pansus Century maka jalan, itu pun jalannya mandek karena baru satu tersangka terdakwa yang diproses hukum, yakni Pak Budi Mulya. Ada sekian nama lain yang dalam surat dakwaan JPU KPK, itu dinyatakan turut serta bersama-sama, sampai sekarang KPK yang masa kepemimpinan sekarang kurang dari setahun tidak jalan juga, padahal keputusannya sudah inkrah. Saya ingin mengatakan, ada pansus saja tidak jalan, apalagi kalau misalnya tanpa pansus," kata Arsul.
Selain memanggil Mahfud MD, Arsul mengatakan pertemuan besok juga akan mengundang Menkeu dan kepala PPATK sebagai pimpinan dan anggota dari Komite Koordinasi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (P2 TPPU).
"Nanti setelah kami dapat penjelasan, kami kan nanti raker pengawasan, dengan KPK, dengan Kejaksaan Agung, dengan Polri, nanti kemudian kita buat sesi sendiri pertanyaan dan tanggapan," jelas Arsul.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA LAINNYA
1
2
Kemenkomdigi: Kami Akan Terus Perang Melawan Judi Online!
5
B-FILES
Terseret dalam Perang dengan Israel, Lebanon Adukan Iran kepada PBB




