Tersandung Kasus Gratifikasi, Rafael Alun Akan Jadi Tersangka?
Kamis, 30 Maret 2023 | 13:51 WIB
Jakarta, Beritasatu.com - Mantan pejabat pajak Rafael Alun Trisambodo dikabarkan telah dijadikan tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK. Dia dijerat terkait dengan dugaan penerimaan gratifikasi.
"Sprindik (surat perintah penyidikan) per 27 Maret (2023)," ujar sumber, Kamis (30/3/2023).
Belum ada keterangan resmi dari KPK terkait penetapan tersangka kali ini. Hanya saja, KPK membenarkan kalau penanganan kasus harta janggal Rafael Alun kini naik ke tahap penyidikan.
"Saat ini berdasarkan kecukupan alat bukti KPK telah meningkatkan pada proses penyidikan dugaan korupsi penerimaan sesuatu oleh pemeriksa pajak pada Dirjen Pajak Kemenkeu RI tahun 2011 sampai denyan 2023," kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri di Jakarta.
"Kami pastikan ada pihak yang ditetapkan sebagai tersangka namun kami akan umumkan secara resmi pada saatnya nanti ketika penyidikan ini cukup," tutur Ali.
Ali menyampaikan, KPK kini terus mengumpulkan berbagai alat bukti. KPK berharap publik terus memberikan dukungan dalam penanganan kasus dimaksud.
Sementara itu, Ketua KPK Firli Bahuri angkat bicara soal pengusutan harta kekayaan mantan pejabat pajak Rafael Alun Trisambodo. Dia menekankan, KPK terus melakukan kerja-kerjanya sampai saat ini.
"KPK masih terus bekerja secara profesional ya," ujar Firli kepada wartawan, Kamis (30/3/2023).
Hanya saja, Firli belum menerangkan lebih lanjut soal status kasus Rafael. Dia hanya menerangkan, KPK terus mengumpulkan berbagai bukti.
"Mencari dan mengumpulkan bukti, dengan bukti itu akan membuat terang suatu peristiwa pidana guna menemukan tersangka," kata Firli.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA LAINNYA
1
2
Kemenkomdigi: Kami Akan Terus Perang Melawan Judi Online!
5
B-FILES
Terseret dalam Perang dengan Israel, Lebanon Adukan Iran kepada PBB




