ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT

Hotman Paris: Pledoi Teddy Minahasa Akan Fokus pada Pelanggaran Hukum Acara yang Serius

Kamis, 30 Maret 2023 | 14:20 WIB
CF
MF
Penulis: Chairul Fikri | Editor: DIN
Pengacara dari terdakwa mantan Kapolda Sumatra Barat Irjen Pol Teddy Minahasa (kiri), Hotman Paris Hutapea (kanan).
Pengacara dari terdakwa mantan Kapolda Sumatra Barat Irjen Pol Teddy Minahasa (kiri), Hotman Paris Hutapea (kanan). (Antara)

Jakarta, Beritasatu.com - Kuasa Hukum Teddy Minahasa, Hotman Paris Hutapea mengaku akan fokus melakukan pembelaan kepada Teddy Minahasa yang dituntut dengan hukuman mati terkait kasus narkoba yang menjeratnya.

"Jadi nantinya pembelaannya akan fokus pada pelanggaran hukum acara yang serius yang menurut UU, hukum acara tidak boleh dilanggar," ungkap Hotman di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Kamis (30/3/2023).

Atas dasar itu, Hotman meminta tuntutan terhadap Teddy Minahasa akan bisa batal demi hukum. "Atas dasar pelanggaran itu, artinya tuntutan tersebut harusnya batal demi hukum dan artinya klien saya bebas," tambahnya.

ADVERTISEMENT

Hotman menerangkan salah satu pelanggaran yang dilanggar dalam persidangan ini adalah bukti chat Whatsapp yang dipenggal-penggal dan hanya kurang dari 10 persen yang diajukan ke persidangan menjadi salah satu bukti adanya pelanggaran hukum acara dalam kasus yang menjerat mantan kapolda Sumatera Barat itu.

"Seperti contohnya WA tanggal 24 September berisi hapus, Sita, musnahkan tidak pernah ditunjukan satu saksi manapun dalam persidangan. Jadi memang BAP yang menguntungkan terdakwa tidak ditanyakan kepada terdakwa dalam penyidikan. Padahal itu salah satu kunci pokok dari kasus ini," tandasnya.



Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA LAINNYA

Loading..
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon