ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT

Ini Upaya Pembelaan Hotman Paris Agar Teddy Minahasa Bisa Lolos dari Hukuman Mati

Kamis, 30 Maret 2023 | 14:49 WIB
CF
MF
Penulis: Chairul Fikri | Editor: DIN
Pengacara dari terdakwa mantan Kapolda Sumatra Barat Irjen Pol Teddy Minahasa (kiri), Hotman Paris Hutapea (kanan).
Pengacara dari terdakwa mantan Kapolda Sumatra Barat Irjen Pol Teddy Minahasa (kiri), Hotman Paris Hutapea (kanan). (Antara)

Jakarta, Beritasatu.com - Kuasa Hukum Teddy Minahasa, Hotman Paris Hutapea menyatakan ada beberapa hal yang dianggap menjadi kesalahan Jaksa Penuntut Umum, yang dapat membuat mantan kapolda Sumatera Barat itu bisa lolos dan bebas dari tuntuan hukuman mati yang dibacakan penuntut umum.

"Yang pertama tidak ada satu saksi pun yang dalam persidangan yang melihat barang bukti sabu itu ditukar dengan tawas, tidak ada satu saksi pun," ungkap Hotman.

Hal yang kedua yang dianggap sebagai kesalahan adalah 7 pejabat yang menandatangani Berita Acara Pemusnahan barang bukti tidak dipanggil dan dijadikan saksi dalam perkara yang menjerat Teddy Minahasa ini. "Tidak ada satupun yang dipanggil, dimintai keterangan dan dijadikan saksi dalam perkara ini, padahal mereka yang memusnahkan," tegasnya.

ADVERTISEMENT

Hal lain yang dianggap menjadi kesalahan dalam penanganan kasus ini adalah semua petugas di Polres Bukittinggi dan yang menyidik kasus narkoba di sana yang ditanya tentang kebenaran barang bukti sabu ditukar dengan tawas. "Yang keempat sabu yang di Jakarta apa kaitannya dengan sabu yang di Bukittinggi karena tidak ada uji laboratorium perbandingan. Seperti Ibu Eva menyatakan adanya perintah musnahkan, harusnya sudah tidak ada pertemuan dan kesepakatan sehingga unsur itu tidak dapat dipertahankan, itu kata saksi ahli," tambahnya.

"Selain itu banyak celah kesalahan yang dilakukan terkait kasus penanganan narkoba, nanti yang akan kita ungkapkan dalam pembelaan," tandasnya.



Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA LAINNYA

Loading..
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon