Jaksa Sebut Luhut Keberatan Disebut Lord oleh Haris Azhar dan Fatia
Senin, 3 April 2023 | 14:51 WIB
Jakarta, Beritasatu.com - Jaksa penuntut umum menyebut Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan keberatan disebut lord. Menurut jaksa kata lord berkonotasi negatif karena bermakna tuan, raja, atau penguasa.
Hal itu disampaikan jaksa saat membacakan surat dakwaan terhadap terdakwa Direktur Lokataru Haris Azhar di Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim), Senin (3/4/2023).
Haris Azhar dan Koordinator Kontras, Fatia Maulidiyanti diketahui menjalani sidang perdana perkara dugaan pencemaran nama baik Luhut Pandjaitan.
Tim jaksa yang dipimpin Yanuar Adi Nugroho mengatakan Haris Azhar menggugah video Youtube berjudul "Ada Lord Luhut di Balik Relasi Ekonomi-Ops Militer Intan Jaya!! Jenderal BIN juga Ada!!", pada 21 Agustus 2021.
Luhut ditampilkan video itu di kantornya oleh asisten bidang media Menko Marves, Singgih Widiyastono. Jaksa menyebut Luhut geleng-geleng kepala dan nampak emosi saat menyaksikan video tersebut.
"Saksi Luhut Pandjaitan terlihat geleng-geleng kepala nampak emosi dan menyampaikan kepada saksi Singgih Widyastono. 'Ini keterlaluan, kata-kata Luhut bermain tambang di Papua itu tendensius, tidak benar dan sangat menyakitkan hati saya'," ujar jaksa saat membacakan surat dakwaan Haris Azhar di PN Jaktim.
Jaksa juga menyebut Haris Azhar dan Fatia dianggap tidak pernah melakukan konfirmasi kepada Luhut atas laporan yang berjudul "Ekonomi-Politik Penempatan Militer di Papua: Kasus Intan Jaya".
"Tidak pernah melakukan konfirmasi atau mengkaji ulang atau cross check kebenaran informasi dari kajian cepat tersebut kepada saksi Luhut Binsar Pandjaitan sebelum melakukan perekaman video," ujarnya.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA TERKAIT
BERITA LAINNYA
1
2
Kemenkomdigi: Kami Akan Terus Perang Melawan Judi Online!
5
B-FILES
Terseret dalam Perang dengan Israel, Lebanon Adukan Iran kepada PBB




