Vonis Mati Ferdy Sambo Dinilai Bisa Ditinjau Ulang
Kamis, 6 April 2023 | 17:27 WIB
Jakarta, Beritasatu.com - Dosen Fakultas Hukum Universitas Nahdlatul Ulama Indonesia (Unusia), Muhtar Said menilai vonis hukuman mati terhadap mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo bisa ditinjau ulang, meski publik menilai putusan itu benar.
Muhtar mengatakan, dari perspeksi HAM, vonis mati merampas hak hidup seseorang. Apalagi, Muhtar menilai vonis mati Ferdy Sambo dalam perkara pembunuhan berencana Brigadir J tersebut merupakan bentuk ultra petita atau penjatuhan putusan hakim yang melebihi tuntutan atau dakwaan yang diajukan oleh jaksa penuntut umum.
"Dalam konteks HAM memang tidak diperbolehkan, melakukan perampasan hak ingin hidup karena hak ingin hidup itu adalah konteksnya HAM apalagi Indonesia dalam konstitusinya benar-benar melindungi hak ingin hidup," ujar Muhtar Said kepada wartawan, Kamis (6/4/2023).
Untuk itu, Muhtar menilai para aktivis HAM dapat mengajukan diri sebagai amicus curiae dalam sidang banding perkara Ferdy Sambo. Amicus curiae merupakan pihak yang tidak terkait dengan suatu perkara yang membantu pengadilan dengan menawarkan informasi, keahlian, atau wawasan yang memiliki kaitan dengan isu-isu dalam perkara tersebut, dan biasanya disajikan dalam bentuk singkat.
"Jadi konteksnya nanti kalau misalkan ada upaya hukum dari Ferdy Sambo ini bisa jadi teman-teman HAM bisa menggunakan amicus curiae atau sahabat peradilan supaya Sambo diputus tidak dengan hukuman mati," kata Muhtar.
Meski berupaya melakukan penegakan HAM, Muhtar menyebut keputusan vonis Sambo tetap harus ditinjau.
"Putusan hakim benar, tetapi dalam konteks HAM perlu ditinjau ulang," kata Muhtar.
Ferdy Sambo sebelumnya divonis pidana mati dalam perkara pembunuhan berencana Brigadir J. Amar putusan Ferdy Sambo dibacakan majelis hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (13/2/2023).
Sambo dinyatakan terbukti bersalah melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J dan melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sambo juga diputus melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU 11/2008 tentang ITE juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP sebagaimana dakwaan kesatu primer dan dakwaan kedua pertama primer.
Dari vonis tersebut, Sambo mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta. Sidang pembacaan banding akan digelar di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta pada Rabu (12/4/2023) mendatang.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA TERKAIT
BERITA LAINNYA
PM China Li Qiang Temui Sederet CEO AS, Siapa Saja?
1
2
Kemenkomdigi: Kami Akan Terus Perang Melawan Judi Online!
5
B-FILES
PM China Li Qiang Temui Sederet CEO AS, Siapa Saja?




