ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT

Besok, Anas Urbaningrum Bebas dari Lapas Sukamiskin

Senin, 10 April 2023 | 09:50 WIB
FS
FS
Penulis: Fana F Suparman | Editor: FFS
Anas Urbaningrum.
Anas Urbaningrum. (Antara)

Jakarta, Beritasatu.com - Terpidana perkara korupsi pembangunan Wisma Atlet Hambalang, Anas Urbaningrum bebas dari Lapas Sukamiskin, Selasa (11/4/2023) besok. Jika memenuhi syarat, Anas mulai besok menjalani program cuti menjelang bebas setelah rampung menjalani masa hukuman 8 tahun penjara dikurangi remisi.

"Kalaupun sudah memenuhi persyaratan sudah dicek dari pihak lapas juga, maka pengeluaran Anas akan dilaksanakan besok, dalam rangka program integrasi cuti menjelang bebas," kata Koordinator Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas), Rika Aprianti saat dikonfirmasi, Senin (10/4/2023).

Rika mengatakan, status Anas yang merupakan mantan Ketua Umum Partai Demokrat akan menjadi klien balai pemasyarakatan jika memenuhi syarat untuk menjalani program cuti menjelang bebas.

ADVERTISEMENT

"Besok juga yang bersangkutan akan beralih status menjadi klien balai pemasyarakatan," katanya.

Diketahui, Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan hukuman 8 tahun pidana penjara dan denda Rp 300 juta subsider 3 bulan kurungan terhadap Anas Urbaningrum. Selain itu, majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta juga menjatuhkan hukuman tambahan berupa kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp 57,59 miliar dan USD 5,26 juta.

Pada tingkat banding, Anas mendapat keringanan hukuman menjadi 7 tahun penjara. Atas putusan itu, KPK mengajukan kasasi ke MA. Di tingkat kasasi, Mahkamah Agung memperberat Anas menjadi 14 tahun penjara dan denda Rp 5 miliar subsidair 1 tahun 4 bulan kurungan dan ditambah membayar uang pengganti Rp 57,59 miliar subsider 4 tahun kurungan serta pencabutan hak politik. Tidak terima atas putusan kasasi, Anas kemudian mengajukan PK pada Juli 2018 lalu.

Dalam amar putusannya, majelis hakim PK MA menjatuhkan hukuman 8 tahun pidana dan denda Rp 300 juta subsider 3 bulan kurungan. Hukuman tersebut berkurang 6 tahun dibanding putusan tingkat kasasi yang menjatuhkan hukuman 14 tahun pidana penjara dan denda Rp 5 miliar subsider 1 tahun 4 bulan kurungan.

Putusan PK Anas Urbaningrum diputus oleh majelis PK yang terdiri dari Ketua Hakim Agung Sunarto selaku Ketua Majelis serta Andi Samsan Nganro dan M Askin selaku Hakim Anggota pada Rabu, 30 September 2020.

Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA LAINNYA

Loading..
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon