ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT

Soal Status Brigjen Endar, Kapolri Tunggu Hasil Putusan Dewas KPK dan PTUN

Rabu, 12 April 2023 | 17:30 WIB
B
SL
Penulis: BeritaSatu | Editor: LES
Brigjen Endar Priantoro.
Brigjen Endar Priantoro. (Beritasatu.com/Helmut Timothy)


Jakarta, Beritasatu.com - Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo mengatakan pihaknya baru mengambil tindakan soal status Brigjen Endar Priantoro setelah putusan Dewan Pengawas (Dewas) KPK dan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Saat ini, kata Sigit, Brigjen Endar sedang memperjuangkan haknya di Dewas KPK dan PTUN.

"Yang bersangkutan (Brigjen Endar Priantoro) sedang memperjuangkan haknya melalui dewas dan kami dengar juga akan menggunakan haknya melalui PTUN, tentunya kami menunggu hasil itu," ujar Sigit saat rapat dengar pendapat (RDP) dengan Komisi III DPR di Jakarta, Rabu (12/4/2023).

Sigit menegaskan pihaknya belum bisa mengambil tindakan lebih jauh karena Brigjen Endar masih menjadi keluarga besar KPK. Bagi dia, polemik pemberhentian dengan hormat Brigjen Endar dari jabatannya sebagai Direktur Penyelidikan KPK merupakan masalah internal.

ADVERTISEMENT

"Dalam posisi ini kami melihat bahwa yang terjadi masih di internal KPK antara pimpinan dengan anak buah," tandas Sigit.

Kisruh di KPK tidak terlepasnya dari pemberhentian dengan hormat Brigjen Endar Priantoro dari Direktur Penyelidikan KPK.

KPK mengembalikan Brigjen Endar ke institusi Polri. Namun, di pihak lain, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo telah menerbitkan surat tugas memperpanjang masa tugas Endar sebagai Direktur Penyelidikan KPK.

Brigjen Endar mengaku menerima dua surat berbeda. Karena itu, Brigjen Endar pun melaporkan Ketua KPK Firli Bahuri dan Sekjen KPK Cahya H Harefa ke Dewas KPK pada Selasa (4/4/2023). Brigjen Endar menduga adanya ketidakwajaran dalam keputusan Ketua KPK tersebut.

Brigjen Endar kemudian melaporkan pimpinan KPK ke Dewas KPK atas dugaan pelanggaran kode etik dalam kasus pencopotan dirinya. Selain itu, Endar juga melaporkan ke Dewas 2 dugaan pelanggaran kode etik terkait dengan kasus dugaan korupsi yang sedang ditangani KPK. Pertama, tutur Brigjen Endar adalah adanya kebocoran informasi terkait dengan proses penyelidikan yang dilakukan di Kementerian ESDM.

"Pertama, saya melaporkan adanya kebocoran informasi terkait dengan proses penyelidikan yang dilakukan di Kementerian ESDM. Adapun materi dari perkara tersebut terkait dengan kasus baru yang seharusnya bersifat rahasia dan tidak dipublikasikan, terlebih kepada pihak yang sedang di selidiki dan jelas-jelas mempunyai konflik kepentingan," jelas Endar.

Kedua, kata Brigjen Endar, laporan dugaan pemaksaan pembuatan Laporan Kejadian Tindak Pidana (LKTPK) terhadap salah satu perkara penyelidikan sebelum adanya hasil ekspose yang memutuskan adanya kejadian tindak pidana. Menurut dia, pemaksaan tersebut merupakan pelanggaran hukum.

"Hal tersebut jelas-jelas merupakan pelanggaran hukum acara pidana dan ini merupakan perbuatan melawan hukum," ungkap dia.

Brigjen Endar mengaku melaporkan kedua kasus tersebut karena dianggap sebagai pelanggan serius. Apalagi, dia mengaku selama menjabat sebagai Direktur Penyelidikan KPK, dirinya selalu berupaya bertindak sesuai hukum yang berlaku dan mengedepankan keadilan.

"Harapan saya kiranya Dewas KPK sesegera mungkin melakukan proses terhadap 3 pelaporan tersebut sehingga kebenaran dapat dibuktikan," pungkas Endar.

Hari ini, para pimpinan KPK sudah mulai dimintai keterangan atau klarifikasi oleh Dewas KPK atas pencopotan Brigjen Endar Priantoro.



Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA LAINNYA

Loading..
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon