ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT

Teddy Minahasa Menyesal Kenalkan Linda kepada Dody Prawiranegara

Kamis, 13 April 2023 | 14:11 WIB
CF
JS
Penulis: Chairul Fikri | Editor: JAS
Mantan Kapolda Sumatera Barat, Irjen Pol Teddy Minahasa, bersiap menjalani sidang tuntutan terkait kasus memperjualbelikan barang bukti narkotika jenis sabu-sabu sitaan seberat lima kilogram di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Jakarta, Kamis (30/3/2023).
Mantan Kapolda Sumatera Barat, Irjen Pol Teddy Minahasa, bersiap menjalani sidang tuntutan terkait kasus memperjualbelikan barang bukti narkotika jenis sabu-sabu sitaan seberat lima kilogram di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Jakarta, Kamis (30/3/2023). (B Universe Photo / Joanito De Saojoao)

Jakarta, Beritasatu.com - Terdakwa Teddy Minahasa mengaku menyesal mengenalkan Linda Pujiastuti kepada bawahannya Dody Prawiranegara. Hal itu diungkapkan Teddy saat membacakan pledoi terkait kasus narkoba yang menjeratnya dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Kamis (13/4/2023).

"Yang saya sesalkan adalah mengapa saya mengenalkan Linda Pujiastuti dan memberikan nomor handphone-nya kepada saudara Dody sehingga terjadilah kasus ini," ungkap Teddy.

Teddy juga menyatakan seharusnya sejak awal dirinya sudah memerintahkan Propam Mabes Polri untuk segera memeriksa Dody Prawiranegara yang terindikasi melakukan penyelewengan atas tugas yang diperintahkan kepadanya.

ADVERTISEMENT

"Seharusnya pada tanggal 24 September 2022 itu saya langsung perintahkan Dody untuk diperiksa Kabid Propam atas kejadian itu. Namun saya saat itu betul-betul sakit dan saya sedang konsen pada recovery atas kesehatan saya. Itu yang membuat saya sekarang menyesali itu semua," tambahnya.

Diakui Teddy, sejak awal kasus ini bergulir, dirinya sebagai Kapolda Sumbar tidak pernah membuat deal dengan siapa pun atau mengatur skema jahat terkait kasus narkoba ini.

"Saya juga tidak pernah juga mengarahkan pihak lain bertransaksi sabu. Hal ini dibuktikan surat dari Laboratorium Digital Forensik. Saya juga tidak pernah menerima hasil penjualan sabu dari siapapun. Oleh karena itu pada 15 Oktober 2022 saya berinisiatif menyerahkan rekaman CCTV rumah saya kepada penyidik," tegasnya.

Teddy sendiri berupaya meyakinkan majelis hakim bahwa dirinya tidak bersalah dalam kasus ini.

"Kalau memang ada sumpah dalam bentuk lain kepada Tuhan YME, saya juga siap melakukannya untuk membuktikan bahwa saya benar-benar tidak bersalah dalam kasus ini," tandasnya.



Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA LAINNYA

Loading..
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon