Hotman Paris: Ada Pemutarbalikan Fakta Kasus Narkoba Teddy Minahasa
Kamis, 13 April 2023 | 19:30 WIB
Jakarta, Beritasatu.com - Kuasa hukum Teddy Minahasa, Hotman Paris Hutapea mengklaim ada dugaan pemutarbalikan fakta terkait kasus narkoba yang menjerat mantan Kapolda Sumatera Barat itu. Hal itu disampaikan Hotman dalam pledoi atau pembelaan terdakwa yang dibacakannya di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Kamis (13/4/2023).
"Kami menduga ada pihak yang ingin menjatuhkan terdakwa dengan cara memutar balikan fakta, dimana sebenarnya yang seharusnya terdakwa menjebak bandar narkoba menjadi dituding berdagang narkoba," ungkap Hotman Paris.
Hotman juga menjelaskan indikasi adanya pemutarbalikan fakta itu dapat dilihat jelas salah salah satunya adalah hasil digital forensik terhadap handphone, sengaja tidak dibuat sidik jari digitalnya. Dengan demikian tidak dapat dilacak apakah ada perubahan atau editing terhadap barang bukti elektronik sejak penyitaan dilakukan.
"Yang kedua hasil pemeriksaan digital forensik diketik secara manual, sehingga memungkinkan proses editing atau perubahan sesuai keinginan orang yang diduga menginginkan terdakwa terjatuh," lanjutnya.
Selain itu, hasil pemeriksaan digital forensik terhadap handphone yang diperiksa ternyata tidak seluruhnya dihadirkan dalam persidangan, dan hanya dipilih berdasarkan hasil koordinasi penyidik.
"Ini diperkuat dari 979 percakapan dalam handphone yang disita itu hanya 88 percakapan atau 10 persen saja yang dijadikan sampel di persidangan. Sisanya kita tidak tahu dikemanakan penyidik, sedangkan kalau dari handphone terdakwa TM hanya diambil 60 persennya sehingga banyak konteks yang hilang," tegasnya.
Selain itu hasil pemeriksaan digital forensik bukan hasil export atau print out dari alat cellebrite, melainkan hasil ketikan manual, yang ternyata terbukti mengalami kesalahan pengetikan tanggal, kesalahan pengetikan nomor handphone.
"Artinya ada potensi terjadi kesalahan dan manipulasi atas fakta persidangan," tukas Hotman.
Atas hal itu, tim kuasa hukum melihat bahwa Teddy Minahasa tidak terbukti bersalah sesuai dengan perbuatan yang didakwakan JPU. Hotman juga berharap Majelis Hakim memutuskan perkara ini dengan seadil-adilnya.
"Kami juga berharap Majelis Hakim bisa memutus perkara ini dengan membebaskan terdakwa dari segala tuntutan dan berharap Majelis Hakim memerintahkan pembebasan terdakwa dari tahanan dan memulihkan nama baik terdakwa," tandasnya.
Teddy Minahasa disangkakan Pasal 114 ayat (3) sub Pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat 1 juncto Pasal 55 UU Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman maksimal hukuman mati dan minimal 20 tahun penjara.
Dalam tuntutannya, jaksa penuntut umum menuntut jenderal bintang dua itu dengan hukuman mati.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA LAINNYA
1
2
Kemenkomdigi: Kami Akan Terus Perang Melawan Judi Online!
5
B-FILES
Terseret dalam Perang dengan Israel, Lebanon Adukan Iran kepada PBB




