ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT

Hotman Paris: Tuntutan JPU terhadap Teddy Minahasa Berdasarkan Bukti yang Tidak Sah

Kamis, 13 April 2023 | 20:42 WIB
CF
R
Penulis: Chairul Fikri | Editor: RZL
Mantan Kapolda Sumatra Barat, Irjen Pol Teddy Minahasa, bersama kuasa hukummnya Hotman Paris Hutapea (kanan), usai menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Jakarta, Kamis 2 Februari 2023. 
Mantan Kapolda Sumatra Barat, Irjen Pol Teddy Minahasa, bersama kuasa hukummnya Hotman Paris Hutapea (kanan), usai menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Jakarta, Kamis 2 Februari 2023.  (B Universe Photo / Joanito De Saojoao)

Jakarta, Beritasatu.com - Hotman Paris Hutapea, kuasa hukum terdakwa kasus narkoba mantan Kapolda Sumatera Barat, Irjen Pol Teddy Minahasa meyakini majelis hakim yang menyidangkan perkara ini bisa memutuskan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) tidak sah.

Pasalnya, Hotman mengatakan tuntutan JPU terhadap kliennya didasarkan alat bukti yang tidak sah. Diketahui, JPU menuntut jenderal bintang dua itu dengan hukuman mati.

"Harusnya dari fakta, surat tuntutan jaksa tidak dapat diterima dan terdakwa juga dinyatakan tidak bersalah dalam kasus ini," Hotman Paris usai sidang pembacaan pledoi Teddy Minahasa di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Kamis (13/4/2023).

ADVERTISEMENT

Hotman menjelaskan bukti chat yang dihadirkan dalam persidangan yang kemudian jadi dasar hukum JPU melakukan penuntutan dianggap tidak sah karena hanya berupa bukti foto yang diambil dari chat yang dikatakan milik terdakwa.

"Chat Whatsapp nya yang dihadirkan di persidangan kan hanya di foto dari handphone yang katanya milik terdakwa dan karena cara pengambilannya sangat fatal dan tidak berurut maka kami anggap tidak sah maka seharusnya berita acara dari semua saksi fakta yang ada dalam perkara ini seharusnya juga tidak sah," tambahnya.

Melihat fakta-fakta tersebut, Hotman menilai seharusnya Majelis Hakim yang menyidangkan perkara ini bisa memutuskan tuntutan JPU juga tidak sah.

Dalam pledoinya, Teddy Minahasa menduga adanya upaya kriminalisasi dan konspirasi untuk menjatuhkan dirinya. Hotman menilai itu merupakan asumsi pribadi dari kliennya.

"Kalau itu adalah pembelaan dia pribadi dan itu menurut kami sah-sah saja karena dia yang mengalami jadi kalau ditanya pendapat kami, hanya dia yang berhak menjawab. Karena dari kami tim kuasa hukumnya murni hanya dari aspek hukum dan fakta di persidangan berdasarkan undang-undang yang ada di hukum saja," ungkap Hotman.

Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA LAINNYA

Loading..
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon