Kasus Korupsi Pesawat, Plt Bupati Mimika Masih Bertugas
Minggu, 16 April 2023 | 15:20 WIB
Jakarta, Beritasatu.com - Sejumlah elemen masyarakat mendesak aparat penegak hukum dan pemerintah untuk segera menahan dan menonaktifkan terdakwa Plt Bupati Mimika Johannes Rettop yang terjerat kasus dugaan korupsi pengadaan pesawat dan helikopter di Mimika. Mereka menilai aneh dengan diskresi terhadap Plt Bupati Mimika sehingga tidak ditahan dan masih bertugas sebagai Plt Bupati.
Hal ini disampaikan oleh Founder Suka Hukum Lawyer At DNT Lawyers Subadria Nuka; Kuasa Hukum Aliansi Masyarakat dan Mahasiswa Papua anti korupsi Michael Himan; Pakar Hukum Tata Negara Margarito Kamis; Aktivis Antikorupsi Saor Siagian, Aktivis HAM Natalius Pigai dan Ahli Hukum Rocky Marbun dalam acara diskusi publik bertajuk 'Polemik dalam Proses Penegakan Hukum Pemberian Diskresi Terdakwa Korupsi yang terjadi di Papua' di Raden Saleh, Jakarta, Sabtu (15/4/2023).
Subadria Nuka mengatakan dirinya merasa aneh dengan pemberian diskresi oleh hakim terhadap terdakwa korupsi Plt Bupati Mimika. Menurut Nuka, seharusnya yang bersangkutan ditahan.
"Hal ini merupakan suatu keistimewaan bagi koruptor, seharusnya pelaku terdakwa tersebut harus ditahan selama proses ditingkat kejaksaan maupun di persidangan. Ini seolah-olah ada pejabat tersebut kebal terhadap hukum," kata Nuka.
Hal senada disampaikan oleh Kuasa Hukum Aliansi Masyarakat dan Mahasiswa Papua anti korupsi Michael Himan yang menilai terdapat perbedaan penanganan kasus dugaan korupsi di Papua dengan kasus Plt Bupati Mimika. Menurut Michael, 6 pejabat asli Papua yang terjerat kasus korupsi ditindak secara tegas, tanpa toleransi dan kompromi oleh aparat penegak hukum.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA LAINNYA
1
2
Kemenkomdigi: Kami Akan Terus Perang Melawan Judi Online!
5
B-FILES
Tim Voli Jepang JTEKT Stings Aichi Segel Tiket Semifinal AVC Men’s





