Peneliti BRIN yang Ancam Warga Muhammadiyah Diproses di Majelis Etik ASN
Selasa, 25 April 2023 | 08:53 WIB
Jakarta, Beritasatu.com - Badan Riset dan Inovasi Nasional atau BRIN telah melakukan pengecekan atas informasi dan status dari penulis komentar yang meresahkan masyarakat. Komentar yang ditulis oleh salah seorang peneliti BRIN tersebut terkait diskusi tentang perbedaan penetapan 1 Syawal 1444 H.
"Langkah konfirmasi telah dilakukan untuk memastikan status APH adalah ASN di salah satu pusat riset BRIN. Selanjutnya, sesuai regulasi yang berlaku BRIN akan memproses melalui Majelis Etik ASN, dan setelahnya dapat dilanjutkan ke Majelis Hukuman Disiplin PNS sesuai PP 94/2021," kata Kepala BRIN, Laksana Tri Handoko kepada Beritasatu.com pada Selasa (25/4/2023).
Meski civitas tersebut sudah membuat surat permintaan maaf, BRIN tetap akan memproses yang bersangkutan dengan menggelar Sidang Majelis Etik ASN, diagendakan besok Rabu (26/4). Setelahnya sidang Majelis Hukuman Disiplin ASN untuk penetapan sanksi final.
"BRIN meminta maaf, khususnya kepada seluruh warga Muhammadiyah, atas pernyataan dan perilaku salah satu civitas BRIN, meskipun ini adalah ranah pribadi yang bersangkutan," ucap Handoko.
Untuk selanjutnya Kepala BRIN menghimbau para periset BRIN untuk lebih bijak dalam menyampaikan pendapat di media sosial dan mengedepankan nilai BerAkhlak (berorientasi pelayanan, akuntabel, kompeten, harmonis, loyal, adaptif, dan kolaboratif).
Sebelumnya, pernyataan provokatif salah satu peneliti Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN), Andi Pangeran Hasanuddin atau AP Hasanuddin menebar ancaman akan membunuh warga Muhammadiyah melalui akun media sosial. Adapun ancaman tersebut muncul merespons perbedaan penentuan Idulfitri 1444 Hijriah. Diketahui, warga Muhammadyah merayakan Idulfitri pada Jumat (21/4/2023), sedangkan pemerintah menetapkan Idulfitri pada Sabtu (22/4/2023).
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA LAINNYA
1
2
Kemenkomdigi: Kami Akan Terus Perang Melawan Judi Online!
5
B-FILES
KPK Duga Ahmad Dedi Terima Uang Urus Pita Cukai Rokok dan Miras




