ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT

DPR Ramai-ramai Desak Sanksi Tegas Peneliti BRIN yang Ancam Warga Muhammadiyah

Rabu, 26 April 2023 | 12:14 WIB
YP
H
Penulis: Yustinus Patris Paat | Editor: HE
Peneliti BRIN Andi Pangerang Hasanuddin.
Peneliti BRIN Andi Pangerang Hasanuddin. (Twitter.com)

Jakarta, Beritasatu.com - Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) ramai-ramai mendesak peneliti Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) Andi Pangerang Hasanuddin (APH), yang mengancam warga Muhammadiyah, diberikan sanksi tegas baik secara pidana maupun etik Aparatur Sipil Negara (ASN). Menurut mereka, ancaman seperti yang dilontarkan oknum BRIN tersebut tidak dapat dibenarkan dengan alasan apapun.

Anggota Komisi III DPR RI Nasir Djamil mendukung penuh kepolisian untuk memproses hukum kasus AP Hasanuddin. Menurut Nasir, sangat tidak layak dan patut seorang ASN yang bekerja untuk pengembangan ilmu dan pengetahuan, mengeluarkan kata-kata yang bernada ancaman tersebut.

Apalagi, kata dia, ancaman tersebut ditujukan kepada Muhammadiyah, organisasi besar Umat Islam di Indonesia.

ADVERTISEMENT

"Pernyataan oknum peneliti BRIN ini, secara langsung atau tidak telah mengancam perbedaan sikap beragama di Indonesia. Kita mendukung pihak kepolisian menangani kasus ini dan pihak Bareskrim Mabes Polri sudah melakukan profiling pernyataan APH yang mengancam warga Muhammadiyah," ujar Nasir di Jakarta, Rabu (26/4/2023).

Nasir menghormati langkah APH yang meminta maaf atas perbuatannya. Namun, kata dia, proses hukum juga harus ditegakkan dalam rangka untuk menjaga supremasi hukum. Apalagi, oknum peneliti BRIN tersebut
menantang agar dirinya dilaporkan ke polisi. Jika tidak diproses hukum, publik akan menduga bahwa APH bagian dari rezim yang berkuasa

"Saya pikir permintaan maaf yang bersangkutan tetap kita hormati. Begitu pun jika postingannya itu ditindaklanjuti dengan proses hukum, itu juga bentuk penghormatan terhadap supremasi hukum. Semoga polisi bertindak cepat dan akurat serta objektif," tandas politisi Fraksi PKS ini.

Nasir juga berharap pimpinan BRIN berani mengambil sikap dengan cara menjatuhkan disiplin kepada yang bersangkutan, sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku. "Penegakan kode etik dalam bentuk sanksi kepada yang bersangkutan diharapkan memberikan efek jera agar ke depan, jangan ada orang di BRIN yang memecah belah umat beragama," tutur dia.

Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA LAINNYA

Loading..
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon