ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT

Telantarkan Jemaah, Izin Penyelenggara Umrah PT Naila Syafaah Dicabut

Jumat, 28 April 2023 | 14:32 WIB
WP
WP
Penulis: Whisnu Bagus Prasetyo | Editor: WBP
Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kemenag Hilman Latief.
Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kemenag Hilman Latief. (Dok)

Jakarta, Beritasatu.com--- Kementerian Agama (Kemenag) telah mencabut izin PT Naila Syafaah Wisata Mandiri (NSWM) sebagai penyelenggara perjalanan ibadah umrah (PPIU) karena dinilai menelantarkan jemaah. Kemenag telah menerbitkan Keputusan Menteri Agama Nomor 353 Tahun 2023 tentang Pencabutan Keputusan Menteri Agama Nomor 626 Tahun 2019 tentang Penetapan Izin PT Naila Syafaah Wisata Mandiri Sebagai Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah.

"Berdasarkan hasil pemantauan, pengawasan, dan hasil permintaan keterangan yang dituangkan dalam Berita Acara Permintaan Keterangan (BAPK), Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah PT Naila Syafaah Wisata Mandiri terbukti telah melakukan pengulangan pelanggaran berupa gagal memberangkatkan, menelantarkan, dan gagal memulangkan jemaah umrah," kata Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU), Hilman Latief, di Jakarta, Jumat (28/4/2023).

Dia mengatakan pencabutan izin PPIU PT Naila Syafaah Wisata Mandiri (NSWM) dilakukan karena telah merugikan banyak jemaah dan masyarakat. "Kami juga sudah berikan surat peringatan beberapa kali sampai akhirnya kami laporkan kepada Kepolisian yang berujung pada penahanan pimpinan mereka," ujar Hilman.

ADVERTISEMENT

Direktur Bina Umrah dan Haji Khusus Kemenag Nur Arifin meminta agar PPIU lebih professional dalam menjalankan usahanya. Dia meminta semua PPIU benar-benar patuh terhadap regulasi dan mengutamakan pelayanan kepada jemaah umrah. "PPIU harus menjalankan usaha sebaik-baiknya dengan mematuhi regulasi penyelenggaraan perjalanan ibadah umrah yang diatur di dalam UU Nomor 8 Tahun 2019 dan peraturan turunannya," kata Nur Arifin.

Dia mengatakan PPIU harus makin profesional dalam melayani jemaah umrah sebagaimana diatur di dalam Peraturan Menteri Agama Nomor 5 Tahun 2021. "Masyarakat yang akan beribadah umrah juga diimbau untuk lebih selektif memilih PPIU," tegasnya.

Kepala Subdit Pemantauan dan Pengawasan Ibadah Umrah dan Ibadah Haji Khusus, Mujib Roni, meminta masyarakat memastikan izin PPIU terlebih dahulu. "Kami imbau masyarakat yang akan mendaftar umrah agar memastikan apakah travel tersebut memiliki izin sebagai PPIU," kata dia.

Masyarakat dapat memeriksa izin PPIU melalui aplikasi Umrah Cerdas yang bisa diunduh melalui playstore. Dia juga mengingatkan kembali Program Lima Pasti Umrah. Program tersebut sangat penting untuk menghindari penipuan jemaah umrah. "Selain memastikan izin PPIU, masyarakat yang akan beribadah umrah juga perlu memastikan visa, hotel, biaya/paket, serta jadwal/tiket. Pastikan pula ada surat perjanjian antara PPIU dengan jemaah umrah," pungkasnya.



Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA TERKAIT

Terminal 2F Soetta Hadirkan Layanan Haji dan Umrah Kelas Dunia

Terminal 2F Soetta Hadirkan Layanan Haji dan Umrah Kelas Dunia

EKONOMI
Resmi Bentuk Pengurus Baru, Sahi Siap Jadi Mitra Pemerintah Urus Haji

Resmi Bentuk Pengurus Baru, Sahi Siap Jadi Mitra Pemerintah Urus Haji

NASIONAL
Harga Avtur Naik, Patuna Travel: Jemaah Haji Bebas Biaya Tambahan

Harga Avtur Naik, Patuna Travel: Jemaah Haji Bebas Biaya Tambahan

NASIONAL
Makkah Akan Punya Bandara Senilai Rp 84 Triliun, Ini Dampaknya

Makkah Akan Punya Bandara Senilai Rp 84 Triliun, Ini Dampaknya

INTERNASIONAL
Bus Umrah WNI Terbakar di Dekat Madinah, KJRI: Tidak Ada Korban Jiwa

Bus Umrah WNI Terbakar di Dekat Madinah, KJRI: Tidak Ada Korban Jiwa

INTERNASIONAL
Keberangkatan Jemaah Umrah dari RI Menurun Imbas Perang Timur Tengah

Keberangkatan Jemaah Umrah dari RI Menurun Imbas Perang Timur Tengah

NASIONAL

BERITA LAINNYA

Loading..
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon