Andi Pangerang Minta Perlindungan Polri Saat Ditangkap
Senin, 1 Mei 2023 | 13:11 WIB
Jakarta, Beritasatu.com - Peneliti Badan Riset dan Inovasi Nasional atau BRIN, Andi Pangerang Hasanuddin minta perlindungan Polri saat ditangkap. Andi menjadi tersangka terkait kasus ancamannya kepada warga Muhammadiyah.
"Pada saat penangkapan, yang bersangkutan tidak melakukan perlawanan. Memang yang bersangkutan posisinya minta perlindungan saat itu," kata Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Adi Vivid saat jumpa pers di Bareskrim Polri, Jakarta, Senin (1/5/2023).
Adi Vivid menilai, Andi Pangerang ketika itu sudah dilanda ketakutan. Diungkapkan Adi, Andi Pangerang tidak sadar perkataan ancamannya telah memicu reaksi keras dari warga Muhammadiyah.
Di lain sisi, Adi Vivid memastikan Andi Pangerang tidak bersungguh-sungguh akan mewujudkan kata ancamannya kepada warga Muhammadiyah dengan melakukan pembunuhan. Hal itu tak lepas dari latar belakang Andi Pangerang yang hanya seorang peneliti.
"Apakah ada kemungkinan yang bersangkutan untuk mewujudkan kata-katanya dengan membunuh, saya rasa tidak. Karena yang bersangkutan ini latar belakangnya keilmuan, cuma beliau mungkin capek lelah karena berdebat panjang akhirnya muncul emosi dan kata-kata tidak pantas," ujar Adi Vivid.
Diketahui, penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber menangkap peneliti BRIN, Andi Pangerang Hasanuddin. Ia ditangkap imbas ancamannya terhadap warga Muhammadiyah.
Andi Pangerang Hasanuddin diduga sudah terlampau lelah ketika berdiskusi mengenai beda waktu Idulfitri. Faktor kelelahan tersebut pada akhirnya memicu Andi Pangerang melontarkan ancaman terhadap warga Muhammadiyah.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA LAINNYA
1
2
Kemenkomdigi: Kami Akan Terus Perang Melawan Judi Online!
5
B-FILES
KPK Duga Ahmad Dedi Terima Uang Urus Pita Cukai Rokok dan Miras




