Nasdem Legawa jika Jhonny Plate Dicopot dari Kabinet
Rabu, 17 Mei 2023 | 15:43 WIB
Jakarta, Beritasatu.com - Bendahara Umum DPP Partai Nasdem Ahmad Sahroni mengatakan, Nasdem legawa jika Menkominfo Johnny G Plate dicopot dari kabinet.
Johnny Plate baru saja ditetapkan menjadi tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan infrastruktur base transceiver station (BTS). Nasdem, kata Sahroni, sebenarnya sudah pasrah jika para menterinya direshuffle oleh Jokowi.
"Legawa, tidak apa-apa itu kan hak prerogatifnya presiden," ujar Sahroni di Gedung DPR, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (17/5/2023).
Partai Nasdem, kata dia, menghormati hak prerogatif Presiden Jokowi dalam melakukan reshuffle kabinet. Sahroni menegaskan Ketum Nasdem Surya Paloh juga legawa jika para kader Nasdem di kabinet direshuffle termasuk Johnny Plate.
"Dari kemarin juga Pak Ketum menyampaikan kalau ada reshuffle tidak apa-apa, tidak ada masalah," tandas Sahroni.
Saat ini, kata Sahroni, pihaknya masih menunggu arahan Surya Paloh terkait masalah yang menjerat Johnny Plate. Partai Nasdem, kata dia, taat terhadap proses hukum.
"Jadi saya ketemu bapak ketum dulu perintah ketum apa nanti dengan kondisi ini ketum pasti menyikapi dengan hal yang sama. Semua taat pada hukum dan kita tunggu arahan ketum," pungkas Sahroni.
Diketahui, Menkominfo Johnny G Plate ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi pengadaan infrastruktur base transceiver station (BTS). Seusai menjadi tersangka, Johnny Plate langsung dijebloskan ke tahanan, Rabu (17/5/2023).
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Kuntadi menyampaikan, dari hasil pemeriksaan kali ini, pihaknya menyimpulkan Johnny Plate diduga terlibat dalam kasus korupsi BTS. Johnny dalam kasus ini berkapasitas sebagai pengguna anggaran serta menteri.
"Selanjutnya yang bersangkutan dilakukan penahanan 20 hari ke depan di Rutan Salemba cabang Kejagung," kata Kuntadi saat jumpa pers di Gedung Kejagung, Jakarta, Rabu (17/5/2023).
Johnny Plate terlihat mengenakan rompi tahanan Kejagung warna merah muda. Dia langsung digiring langsung ke mobil tahanan dan langsung meluncur meninggalkan Gedung Kejagung. Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) menyebut nilai kerugian keuangan negara akibat kasus Bakti Kominfo mencapai Rp 8.032.084.133.795.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA LAINNYA
PM China Li Qiang Temui Sederet CEO AS, Siapa Saja?
1
2
Kemenkomdigi: Kami Akan Terus Perang Melawan Judi Online!
5
B-FILES
Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Jumat 15 Mei 2026




