ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT

Aktivis 98 Dorong RUU Perampasan Aset Segera Disahkan

Sabtu, 20 Mei 2023 | 22:15 WIB
YP
H
Penulis: Yustinus Patris Paat | Editor: HE
Solidaritas Aktivis 98 menggelar konferensi pers terkait 25 Tahun Reformasi, di Teater Utan Kayu, Jakarta, Sabtu, 20 Mei 2023.
Solidaritas Aktivis 98 menggelar konferensi pers terkait 25 Tahun Reformasi, di Teater Utan Kayu, Jakarta, Sabtu, 20 Mei 2023. (B-Universe/Yustinus Paat)

Jakarta, Beritasatu.com - Solidaritas Aktivis '98 mendorong agar Rancangan Undang-undang (RUU) Perampasan Aset dapat segera disahkan oleh DPR. Menurut mereka, UU ini bisa menjadi alat penumpas praktik-praktik korupsi yang masih terus berlangsung. Padahal, salah satu amanat penting reformasi adalah memberantas korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN).

"Surat Presiden kepada DPR terkait pembahasan RUU Perampasan Aset telah dikirim pada tanggal 4 Mei 2023. Kami serukan agar semua kekuatan reformasi mengawal dan memantau dengan ketat proses legislasi yang sudah mulai bergulir di DPR," ujar perwakilan Solidaritas Aktivis'98 Fendry Ponomban saat menyatakan sikap soal 25 Tahun Reformasi, di Teater Utan Kayu, Jakarta, Sabtu (20/5/2023).

Fendry mengatakan pihaknya percaya pengesahan RUU Perampasan Aset ini akan menjadi kekuatan penting upaya pemberantasan korupsi yang masih merajalela. Menurut dia, pengesahan RUU Perampasan Aset ini akan mencegah terjadinya banyak kasus pejabat negara yang memiliki gaya hidup dan kekayaan yang tidak sesuai profil pendapatannya.

ADVERTISEMENT

"Kami juga mendesak sita aset-aset koruptor untuk pembiayaan infrastruktur yang sudah mulai merata di seluruh Indonesia, namun belum cukup memenuhi semua kebutuhan sampai ke daerah tertinggal, terluar, dan terjauh," tandas dia.

Aktivis 98 beranggapan pengesahan RUU Perampasan Aset dapat menjadi solusi memperoleh dana pembangunan infrastruktur seperti tol, pelabuhan, dan pembangunan Ibu Kota Baru.

"Ada semangat dan kerja besar untuk menyelesaikan pondasi sebuah negara modern melalui pembangunan infrastruktur yang masif. Kita sepakat bahwa tidak ada negara besar dan maju tanpa infrastruktur yang baik dan memadai. Akan tetapi, ada satu persoalan yang masih menjadi pekerjaan rumah bersama. PR besar itu adalah, pemberantasan korupsi," ungkap Fendry.

Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA TERKAIT

Eks Pimpinan KPK: Aset Tak Wajar Bukan Kejahatan

Eks Pimpinan KPK: Aset Tak Wajar Bukan Kejahatan

NASIONAL
Eks Pimpinan KPK: Perampasan Aset Tak Bisa Tanpa Proses Pidana

Eks Pimpinan KPK: Perampasan Aset Tak Bisa Tanpa Proses Pidana

NASIONAL
Anggota DPR: Perampasan Aset Harus Hati-hati dan Berlandaskan Hukum

Anggota DPR: Perampasan Aset Harus Hati-hati dan Berlandaskan Hukum

NASIONAL
Soroti Pengelolaan Aset Rampasan, DPR Usul Bentuk Lembaga Khusus

Soroti Pengelolaan Aset Rampasan, DPR Usul Bentuk Lembaga Khusus

NASIONAL
DPR Belanja Masalah untuk Kebut Pembahasan RUU Perampasan Aset

DPR Belanja Masalah untuk Kebut Pembahasan RUU Perampasan Aset

NASIONAL
KPK: RUU Perampasan Aset Harus Perkuat Follow The Money Kasus Korupsi

KPK: RUU Perampasan Aset Harus Perkuat Follow The Money Kasus Korupsi

NASIONAL

BERITA LAINNYA

Loading..
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon