Bentuk Satgas TPPO, Polri Diminta Bongkar Beking Penjahat Perdagangan Orang
Selasa, 6 Juni 2023 | 14:09 WIB
Jakarta, Beritasatu.com - Presiden Jokowi telah memerintahkan jajaran Polri untuk menelusuri adanya dukungan bagi para penjahat Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). Presiden menegaskan dalam rapat terbatas (30/5/2023), negara tidak mendukung adanya TPPO di Tanah Air.
Jokowi juga memerintahkan langkah-langkah cepat di dalam sebulan ini untuk menunjukkan kepada publik bahwa negara, Kepolisian Negara, TNI, dan aparat-aparat pemerintah yang lain itu bertindak cepat dan hadir untuk ini.
Pengamat intelijen, pertahanan dan keamanan, Ngasiman Djoyonegoro mengatakan, atensi Presiden Jokowi terhadap TPPO ini merupakan tindak lanjut komitmen yang sudah disepakati pada KTT ASEAN ke-42. Permasalahan TPPO juga mendapat perhatian dari negara-negara ASEAN.
Sebagai pemegang keketuaan ASEAN tahun ini, para negara anggota ASEAN meminta Indonesia mengambil posisi kepemimpinan untuk memberantas tindak perdagangan orang yang dianggap mengganggu kehidupan bernegara.
Jokowi melakukan restrukturisasi satuan tugas tim TPPO untuk meningkatkan efektifitasnya. Kapolri, dalam hal ini ditunjuk selaku ketua harian, sementara di tingkat Polda, ketua harian dilaksanakan oleh Wakapolda.
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo juga memerintahkan Divisi Hubungan Internasional Polri untuk bekerja sama dengan negara-negara lain mengungkap tindak pidana perdagangan orang (TPPO). "Langkah cepat dan terstruktur dari Kapolri ini patut kita apresiasi dan diharapkan dapat dilaksanakan dan dikontrol dalam implementasinya," kata pria yang akrab dipanggil Simon ini.
Dalam pandangan Simon, target presiden cukup jelas dalam hal ini. Yaitu, hilangkan para para pihak yang mendukung atau menjadi backing terhadap penjahat TPPO. Karenanya, TNI dan Polri harus menyisir siapa saja pihak-pihak yang mendukung dari hulu sampai hilir dan dari institusi manapun.
BACA JUGA
Satgas TPPO Bareskrim Mabes Polri Ungkap Penganiayaan Pekerja Migran Indonesia di Arab Saudi
Menurut catatan Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI), pekerja migran Indonesia sebanyak 9 juta orang. Lebih dari separuhnya merupakan ilegal. Hingga 2023, sebanyak 94 ribu orang lebih dideportasi. Delapan ribu di antaranya dideportasi non prosedural. "Situasi ini memprihatinkan bagi kita semua," kata Simon.
Secara umum, modus operandi TPPO di lapangan berupa penyalahgunaan visa, pekerjaan tidak sesuai dan eksploitatif, jeratan hutang, rekrutmen resmi tapi penempatan kerja ilegal, dan pembayaran ke ager untuk pekerjaan yang seharusnya tidak membayar. Penyelesaian TPPO, dengan demikian harus dilakukan dari hulu hingga hilir, yaitu dari proses rekrutmen sampe pemulangan pekerja ke Tanah Air.
Bagi Simon, hal krusial lain yang perlu dikembangkan oleh Polri adalah bagaimana meningkatkan kesadaran dan partisipasi publik dalam menangani persoalan ini. Tanpa dukungan publik luas, isu TPPO ini akan sulit untuk diatasi dan ditanggulangi.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA LAINNYA
1
2
Kemenkomdigi: Kami Akan Terus Perang Melawan Judi Online!
5
B-FILES
Terseret dalam Perang dengan Israel, Lebanon Adukan Iran kepada PBB




