ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT

Kasus Korupsi BTS, Johnny G Plate Segera Dibawa ke Meja Hijau

Sabtu, 10 Juni 2023 | 06:09 WIB
MR
MF
Penulis: Muhammad Aulia Rahman | Editor: DIN
Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G Plate (tengah) digelandang petugas Kejaksaan usai menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Agung (Kejagung), Jakarta, Rabu 17 Mei 2023.
Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G Plate (tengah) digelandang petugas Kejaksaan usai menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Agung (Kejagung), Jakarta, Rabu 17 Mei 2023. (B Universe Photo / Joanito De Saojoao)

Sejauh ini, terdapat tujuh orang telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejagung dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penyediaan infrastruktur BTS 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5. Menkominfo Johnny G Plate (JGP) dan Direktur Utama Bakti Anang Achmad Latif (AAL) termasuk dalam tujuh tersangka yang ditetapkan Kejagung.

Nama lainnya ialah Galubang Menak (GMS) selaku direktur utama PT Mora Telematika Indonesia, Yohan Suryanto (YS) selaku tenaga ahli Human Development Universitas Indonesia tahun 2020, Mukti Ali (MA) tersangka PT Huawei Technology Investment, Irwan Hermawan (IH) selaku komisaris PT Solitchmedia Synergy, dan Windi Purnama (WP) yang merupakan orang kepercayaan IH dan menjadi penghubung pihak-pihak tertentu.



Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA LAINNYA

Loading..
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon